Breaking News

Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dicabut, Dinilai Tak Efektif

Uji emisi. (Ilustrasi/ net)


WELFARE.id-Kebijakan tilang bagi pengendara roda dua dan empat yang tidak lolos uji emisi kini dibatalkan. Pasalnya, banyak masyarakat kecil yang kena getah dari kebijakan tersebut.

Tilang Rp250 ribu bagi pemotor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil dinilai berlebihan dan tidak sensitif. Ditengah kesulitan ekonomi yang saat ini banyak dialami sebagian besar masyarakat.

Kritikan sempat dilontarkan Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Jawa Barat Agus Subagyo sempat mengkritik, jika pemerintah tak mempunyai konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilang. "Terkesan pemerintah tidak responsif, namun reaktif. Setiap ada persoalan yang viral, baru semacam 'kebakaran jenggot' dengan tiba-tiba lakukan tilang emisi," ujarnya, melansir wartakotalivecom, Selasa (12/9/2023).

Menurut Agus, adanya tilang emisi seperti itu justru memungkinkan oknum aparat memanfaatkan hal tersebut untuk mencari uang di jalanan. "Kebijakan tilang emisi ini menjadi semacam alat bagi oknum aparat untuk mencari uang di jalanan," kritiknya.

Ia juga menilai, kebijakan itu seolah-olah mencari kesalahan pengendara kendaraan. "Sehingga akhirnya berujung 'damai' di tempat," imbuhnya.

Menurutnya, jangan sampai tujuan kebijakannya bagus, namun praktik pelaksanaannya malah dimanfaatkan oknum aparat untuk mencari uang. Terlebih lagi, lanjutnya, sasaran kendaraan yang diuji emisikan adalah kendaraan tua.

Tak ayal, banyak masyarakat menengah ke bawah yang justru menjadi sengsara atas kebijakan tersebut. "Masyarakat bawah atau masyarakat miskin pasti punya kendaraannya adalah kendaraan tua, yang tentu harus lakukan uji emisi," ulasnya.

Sementara, sambungnya, masyarakat yang kaya mampu beli mobil keluaran baru, sehingga aman dari tilang emisi. "Artinya yang kaya aman, yang miskin menjadi tidak aman," paparnya.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga sempat mengkritik,, penerapan sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi terlalu membebani masyarakat. "Kan denda tilang itu sampai Rp250 ribu-Rp500 ribu, sangat membebani masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, dalam situasi polusi saat ini, seharusnya sanksi tilang digratiskan atau tidak diterapkan terlebih dahulu. Kritikan senada juga sempat dilontarkan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Ia menyebut, pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi bukan langkah tepat dalam menekan polusi udara di Jakarta.

Pasalnya, kata dia, penyebab utama tingginya polusi udara bukan hanya dari kendaraan bermotor. Melainkan juga dari asap pembangkit listrik mandiri yang ada di sekitar Jakarta. 

"Pemerintah harus adil mengatasi polusi udara ini. Jangan rakyat kecil melulu yang dicari-cari kesalahannya. Sementara industri malah dibiarkan, meskipun sudah jelas-jelas menjadi penyebab tingginya polusi udara," tandas Mulyanto. 

Karena banjir kritikan, polisi akhirnya membatalkan praktik tilang uji emisi tersebut. Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan, pembatalan kebijakan tilang dilakukan karena dirasa tak efektif.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Nurcholis kepada wartawan, Selasa (12/9/2023). Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons perubahan sistem penindakan yang tak lagi memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos alias gagal uji emisi. Heru menyerahkan seluruh keputusan kepada aparat kepolisian.

"Ya ngikut saja. Terserah teman-teman polisi (yang) tahu kebijakannya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). Heru belum mengetahui alasan detail perubahan sistem tersebut. 

Meski begitu, Heru memastikan pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Pemberian sanksi tilang merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pengendara motor yang melanggar aturan dikenakan denda Rp250 ribu dan pengemudi mobil Rp500 ribu. (tim redaksi)


#tilangujiemisi

#sanksitilangdibatalkan

#ujiemisi

#polusiudara

#banjirkritikan

#pjgubernurdkijakarta

#herubudihartono

#pengamatpublik

Tidak ada komentar