Pascabentrok Massa yang Ditangkap Sudah Dibebaskan, BP Batam Juga Tawarkan Ini untuk Warga Rempang
WELFARE.id-Polisi sempat menangkap sedikitnya 43 orang usai bentrok massa menolak relokasi warga di Pulau Rempang, Batam, Senin (11/9/2023). Namun, setelah melalui proses rekonsiliasi antara massa, walikota, BP Batam, dan pihak kepolisian, akhirnya massa sepakat damai dan mereka yang ditangkap dibebaskan.
Aliansi Pemuda Melayu menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa unjuk rasa berujung bentrok yang terjadi di Rempang, Batam. "Saya mewakili aliansi memohon maaf kepada TNI- Polri dan tim terpadu atas kejadian-kejadian sebelumnya dari aksi pertama terjadi pelemparan batu bahkan sampai hari ini. Saya percaya TNI-Polri bersinergi dengan masyarakat,” ujar Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu Pian, dikutip Selasa (12/9/2023).
Ia menambahkan, aksi unjuk rasa bukan dari Aliansi Pemuda Melayu saja, tetapi banyak dari LSM lain juga. Aliansi pun tidak mengira bahwa akan terjadi peristiwa tak diinginkan tersebut, karena telah berkomitmen menciptakan aksi damai.
"Kami aliansi melayu berharap ingin menciptakan situasi kondusif ketentraman di Kota Batam,” ungkapnya. Aliansi Pemuda Melayu memastikan tidak pernah ditunggangi sama sekali dalam aksi penyampaian pendapat.
Sejak keberangkatan dari Rempang Galang, masyarakat berharap ada solusi terbaik dari pemerintah untuk masyarakat di sana. Bersamaan dengan itu, aliansi mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kapolresta Barelang untuk tujuh orang yang diamankan di Polresta Barelang.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi berterima kasih kepada pihak kepolisian atas penangguhan penahanan kepada tujuh orang pelaku yang sempat diamankan usai unjuk rasa yang berakhir bentrok itu. "Saya wali kota, menjamin agar saudara kita yang ditahan agar bisa dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Biar nanti kita duduk bersama, kita lebih mementingkan kepentingan umum demi membangun Kota Batam yang kita cintai,” ulasnya.
Dirinya juga berharap, konflik dan miskomunikasi antara warga Rempang dengan pihak investor dan pemerintah bisa diselesaikan dengan baik. Keinginannya hanya satu, yaitu menyukseskan Rempang sebagai salah satu proyek strategis nasional.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menambahkan, bahwa surat permohonan penangguhan penahanan akan dipertimbangkan demi kepentingan umum. "Saya juga mengingatkan jangan ada yang menyiarkan, memposting konten hoax, karna jarimu adalah harimaumu, dan ada Undang – Undang yang mengatur yaitu UU ITE. Banyak tersebar berita karena masalah Rempang. Di antaranya, pasca penertiban kemarin ada berita bayi meninggal padahal itu tidak benar. Jadi saya ingatkan seluruh masyarakat mari kita sama-sama ciptakan situasi Kamtibmas di Batam yang aman dan kondusif, mari kita mengelola media sosial dengan bijak,” ajaknya.
Ia merinci, sebelumnya ada 43 orang dari massa aksi unjuk rasa menolak relokasi di depan Kantor BP Batam yang diamankan. Sebanyak 28 orang diamankan Polresta Barelang, sedangkan 15 orang lainnya diamankan oleh Polda Kepri.
BP Batam Tawarkan Hunian Sementara dan Biaya Hidup Bagi Warga Terdampak
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah menyiapkan hunian sementara dan hunian tetap untuk masyarakat Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City. Hunian sementara yang disiapkan di antaranya Rusun BP Batam, Rusun Pemko Batam, Rusun Jamsostek, serta ruko dan rumah.
Melansir situs BP Batam, Selasa (12/9/2023), setiap orang dalam satu keluarga juga akan mendapat biaya hidup Rp1.200.000, naik dari sebelumnya Rp 1.034.636 per orang. "Setiap orang dalam satu keluarga akan mendapatkan biaya hidup yang sebelumnya sebesar Rp1.034.636 per orang, dinaikkan menjadi Rp1.200.000 per orang dalam satu KK. Biaya hidup per orang tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya," tulisnya.
Selain biaya hidup, masyarakat juga akan mendapatkan biaya sewa sebesar Rp1.200.000 per bulan, yang naik dari sebelumnya sebesar Rp1.000.000. Bila nantinya masyarakat memilih untuk tinggal di tempat saudara atau di luar hunian yang telah disediakan, maka uang sewa ini akan diberikan kepada masyarakat tersebut, setiap bulannya.
"Hunian baru dan biaya hidup ini, kami berikan sampai rumah permanen baru masyarakat Rempang yang terdampak selesai dibangun," ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait. Kemudian, dia juga menjelaskan, hunian tetap juga disiapkan berupa rumah type 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2.
Hunian itu, berada di kawasan Dapur 3 Sijantung, yang sangat menguntungkan untuk melaut dan menyandarkan kapal. Lokasi hunian baru tersebut, akan diberi nama "Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City". Program ini memiliki slogan "Tinggal di Kampung Baru yang Maju, Agar Sejahtera Anak Cucu".
Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City akan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju. Di Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City itu akan tersedia berbagai fasilitas pendidikan lengkap (SD, SMP hingga SMA), pusat layanan kesehatan, olahraga dan sosial.
Selanjutnya tersedia fasilitas ibadah (Masjid dan Gereja); fasilitas Tempat Pemakaman Umum yang tertata, dan fasilitas Dermaga untuk kapal-kapal nelayan dan trans hub. Pembangunan hunian baru, akan dijalankan selama 12 bulan setelah pematangan lahan. Ditargetkan, hunian tahap 1 akan selesai pada bulan Agustus 2024 mendatang. (tim redaksi)
#bentrokmassa
#wargapulaurempang
#rempangecocity
#rempangbatam
#huniansementara
#pengunjukrasadibebaskan
#menolakrelokasi
#BPbatam
#biayahidup
Tidak ada komentar