KPK Wajibkan Caleg Eks Koruptor Ungkap Jati Diri ke Publik, Firli: Rakyat yang Tentukan Masih Mau Pilih atau Tidak
WELFARE.id-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) yang pernah berstatus sebagai koruptor harus mengumumkan bahwa dirinya merupakan mantan napi kasus rasuah. Penekanan tersebut disampaikan Firli dengan mengacu kepada aturan yang ada.
Ia menyebut, undang-undang telah menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Namun ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah dilakukan judicial review.
"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu, satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Senin (4/9/2023).
Selain mengumumkan pernah menjadi narapidana, caleg terkait juga harus memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus. "Kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," sambungnya.
Hal itu sangat penting. "Supaya rakyat paham, oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," ucapnya lagi.
Setelah caleg mantan narapidana melakukan pengumuman tersebut, ke depannya menjadi hak rakyat akan memilih mereka menjadi wakilnya di legislatif atau tidak. "Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak. Saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, tinggal proses politiknya. Setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih tapi ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan undang-undang dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan ketua KPU ketentuannya seperti itu," tutur Firli.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Daftar Caleg Sementara (DCS) ke publik. Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti adanya temuan, setidaknya 15 nama mantan terpidana korupsi dalam DCS bakal calon legislatif (bacaleg).
Setelah ramai di masyarakat, KPU sendiri akhirnya ikut merilis data bacaleg anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan DPD yang pernah terjerat kasus korupsi. Berdasarkan data yang dirilis KPU, setidaknya ada 52 bacaleg DPR dan 15 bacaleg DPD yang merupakan mantan narapidana korupsi. (tim redaksi)
#mantankoruptornyaleg
#bacalegmantankoruptor
#mantannapikorupsi
#KPK
#KPU
#bacalegDPR
#bacalegDPD
#ICW
Tidak ada komentar