Breaking News

KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Taspen, Istri Dirut Dipanggil sebagai Saksi

Grdung KPK. (Ilustrasi/ net)


WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan perkara terkait PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen. Adanya dugaan penyelewengan dana pensiun yang dihimpun Taspen kencang berhembus sejak kasus banding gugatan perceraian istri ANS Kosasih, Rina Lauwy mencuat ke publik.

Rina, melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana Taspen. Hal tersebut akhirnya turut menyeret pengacaranya, menjadi tersangka atas laporan ANS Kosasih terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Rupanya, kasus tersebut mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu pun mulai melakukan penelusuran kasus dugaan korupsi uang pensiunan yang terjadi di PT Taspen. Jumat (1/9/2023), KPK memanggil istri Direktur Utama PT Taspen Rina Lauwy, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyatakan, bahwa memang telah ada pemanggilan terhadap istri Dirut PT Taspen. Namun hal tersebut masih merupakan tahap awal dari proses penyelidikan.

"Bahwa betul ada pemanggilan terhadap istri Dirut PT Taspen, tapi masih dalam proses penyelidikan," kata Asep Guntur, dikutip Selasa (5/9/2023). Karena masih dalam proses penyelidikan, pihaknya belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait materi pemeriksaan.

Dihubungi secara terpisah, Pengacara Rina Lauwy dalam kasus dugaan korupsi dana Taspen, Fredrik J Pinakunary memastikan, kliennya akan kooperatif dalam membantu penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Ia menyebut, kliennya telah menyerahkan 39 rekening koran ke KPK. "Dapat aku sampaikan bahwa klien kami bersedia memberikan keterangan yang sesuai dengan apa yang diketahui dan juga menyediakan dokumen yang diminta oleh Penyelidik KPK,” ujar Fredrik.

Sebelumnya, Rina Lauwy didampingi oleh tim kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak telah menjelaskan bahwa ia datang ke KPK sebagai respons terhadap undangan yang diterimanya. Tujuannya adalah untuk memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan dan menjelaskan klarifikasi terkait dugaan tindak korupsi yang terjadi di PT Taspen selama periode 2018-2022.

"Jadi, tujuan saya hari ini datang ke sini untuk memenuhi panggilan tersebut," ungkap Rina setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Selama pemeriksaan, Rina Lauwy juga mengungkapkan bahwa KPK sedang mengkaji peran mantan suaminya, ANS Kosasih, ketika ia menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen selama periode 2018-2022.

Dalam rentang waktu tersebut, ANS Kosasih juga mengemban jabatan sebagai Dirut PT Taspen. Meski telah menjalani pemeriksaan, Rina Lauwy menegaskan bahwa KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Taspen (Persero) Mardiyani Pasaribu mengatakan, PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders. Dia menambahkan, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI. 

Mardiyani menyebut, sebagai BUMN yang selalu mengutamakan penerapan kaidah Good Corporate Governance, maka Taspen selalu mendukung seluruh upaya penegakan hukum di Indonesia. Taspen juga siap bekerja sama dalam memenuhi seluruh permintaan data dan informasi dari aparat penegak hukum, termasuk KPK, secara transparan dan kooperatif.

Untuk itu, Taspen telah memenuhi seluruh permintaan keterangan dan dokumen dari KPK secara berurutan mulai dari surat permintaan keterangan yang pertama oleh KPK Nomor: R-39/Lid.01.01/22/01/2023 tertanggal 11 Januari 2023, surat kedua Nomor: R-8030/Lid.01.01/22/03/2023 tanggal 1 Maret 2023, dan surat ketiga Nomor: R-8142/Lid.01.01/22/07.2023 tertanggal 7 Juli 2023.  "Permintaan keterangan dan dokumen yang muncul karena adanya laporan pihak luar tersebut, antara lain terkait investasi pada tahun 2016 dan 2017 yang telah direstrukturisasi untuk menghindari kerugian negara, serta terkait upaya restrukturisasi portofolio untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 52/PMK.02/2021 tertanggal 31 Mei 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 66/PMK.02/2021 tertanggal 14 Juni 2021 yang harus dipenuhi oleh Taspen sebagai bagian dari penerapan GCG Perseroan,” ucap Mardiyani, melansir kontancoid, Selasa (5/9/2023).

Lebih lanjut, Mardiyani, menjelaskan, setiap tahun, Laporan Keuangan Taspen selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang masuk dalam kategori 5 KAP terbesar di Indonesia dan untuk tahun buku tahun 2018 sampai dengan 2022 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku Auditor Negara. Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional. 

Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program Taspen. "Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Tahun Buku 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 pada PT Taspen (Persero) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material,” paparnya. (tim redaksi)


#KPK

#kasusdugaankorupsidanataspen

#rinalauwy

#ANSkosasih

#PTtaspen

#BUMN

#pengelolaandanapensiunASN

Tidak ada komentar