Hotel Sultan Segera Dieksekusi Pemerintah, Polisi Bidik Adanya Potensi Pidana Baru
WELFARE.id-Pemerintah meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk segera hengkang dari pengelolaan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Pasalnya, Status Hak Guna Bangunan (HGB) pada kawasan Hotel Sultan, atas nama PT Indobuildco telah resmi berakhir.
Berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL), kawasan tersebut saat ini dimiliki sepenuhnya oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia. Hal tersebut diperkuat dengan keputusan HGB Nomor 26/ Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) yang tercatat telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023 lalu.
Seiring dengan hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta kepada pihak Pontjo Sutowo untuk segera membebaskan lahan tersebut sebagai bentuk penyelamatan terhadap aset negara. "Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta. Terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, dikutip Senin (11/9/2023).
Mahfud menyatakan, nantinya proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu akan dikawal oleh Polri dengan pendekatan secara persuasif. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menekankan bahwa status tanah pada kawasan Hotel Sultan kembali pada HPL Nomor 1/ 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Hadi menjelaskan, polemik kepemilikan HGB di Kawasan Hotel Sultan ini berawal sejak tahun 1973 dengan total hak guna bangunan selama 30 tahun. "Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” terang Hadi Tjahjanto.
Untuk diketahui sebelumnya, Direktur Utama Indobuildco, Pontjo Sutowo, diketahui sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilayangkan menyoal hak kelola lahan Hotel Sultan.
Namun demikian, gugatan tersebut dipandang cacat administrasi dan harus dibatalkan.
Berpotensi Pidana
Pihak kepolisian mencium adanya potensi pidana setelah dikelola swasta puluhan tahun lamanya. Menurut keterangan kuasa hukum, pihak swasta telah mengelola lahan seluas 13 hektar di jantung Ibu Kota itu selama 15 tahun.
Adapun potensi pidana baru ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut, potensi pidana baru meliputi pidana umum, hingga pidana yang melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco, dan ini memunculkan potensi pidana baru," kata Listyo dalam konferensi pers pascarapat koordinasi, dikutip Senin (11/9/2023).
"Mulai dari masalah pidana umum, maupun yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor," imbuhnya. Kendati begitu, Listyo tidak menjelaskan lebih jauh mengenai potensi pidana baru tersebut.
Yang jelas, saat ini hak pengelolaan lahan di area GBK itu sudah jatuh kembali ke tangan pemerintah, usai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco, habis masa berlakunya. Listyo menegaskan, pihaknya akan mengawal proses ambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo ke tangan pemerintah.
"Langkah selanjutnya negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset. Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara," tegasnya.
Nasib Karyawan
Di sisi lain, Mahfud juga meminta para pegawai Hotel Sultan tetap bekerja seperti biasa. "Masalah di sana ada beberapa karyawan, itu nanti bisa dibicarakan dengan Setneg sebagai owner baru. Kepada karyawan yang di sana supaya bisa bekerja seperti biasa karena tidak ada persoalan apa-apa, tetap bekerja seperti biasa. Hotel (Sultan) berpindah owner tapi kegiatan bisnis tetap terlindungi,” yakinnya. (tim redaksi)
#pengelolaanhotelsultan
#hotelsultan
#PTindobuildco
#pontjosutowo
#lahanhotelsultanberpindahkepemilikan
#sekretariatnegara
#asetnegara
#menkopolhukam
#mahfudMD
#kapolrilistyosigitprabowo
Tidak ada komentar