Himpun Dana Masyarakat Secara Ilegal, Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia
WELFARE.id-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC). Perusahaan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
"Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan, namun tidak dihadiri oleh pengurusnya," jelas keterangan resmi Satgas PAKI, dikutip Kamis (7/9/2023).
FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. "Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," tulis keterangan tersebut.
Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. "Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM," tulisnya.
Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi/BKPM. Selain itu, Kementerian Investasi/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar lagi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," tulis keterangan itu.
Apa Itu FEC Shopping Indonesia?
Aplikasi FEC Shop Indonesia diklaim sebagai aplikasi yang memberikan penggunanya penghasilan tambahan dengan cara yang terbilang sangat mudah. Yang mana penggunanya hanya perlu menyelesaikan misi tertentu, dengan begitu penggunanya akan mendapatkan reward dari Aplikasi FEC Penghasil Uang.
Pengguna FEC Shop hanya dituntun mengembangkan sebuah toko online. Dimana penggunanya harus mengatur dan mempromosikan produk di toko itu.
Dalam aplikasi tersebut, pengguna harus mengatur stok produk, menerima pesanan, dan mengirim barang ke pelanggan. Selain itu, pengguna FEC Shop penghasil uang menawarkan akses ke fitur premium pemasaran.
Dimana pengguna dapat memberikan diskon tertentu atau menggunakan progaram afiliasi kepada pelanggan. Dengan begitu pelanggan lebih nyaman menggunakan FEC Shop Indonesia di toko yang dibuat pengguna.
Pengguna juga bisa mengatur kategori barang dan mendeskripsikan barang pada toko. Yang mana dengan mengatur harga dan proses penjualan, penggunanya harus bisa mendapatkan tempat tersendiri di pelanggan. Sehingga banyak yang tertarik berbelanja di toko virtual tersebut. (tim redaksi)
#satgasPAKI
#izinusahaFECshoppingindonesiadicabut
#futureecommerce
#kegiatantidaksesuaiizinusaha
#tokovirtual
#tokoonline
#kementerianperdagangan
#kementerianinvestasiBKPM
Tidak ada komentar