Breaking News

Cak Imin Sambangi KPK, Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker

 

Ketum PKB Muhaimin Iskandar. (Istimewa)


WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai saksi, Kamis (7/9/2023) hari ini. Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa pada Selasa (5/9/2023), namun ia berhalangan hadir.

Kehadiran bakal cawapres Anies Baswedan itu diharapkan bisa membantu pengungkapan kasus dugaan korupsi di Kemenaker. Ia bakal dimintai keterangan mengenai dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Kamis (7/9/2023).

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan Cak Imin. KPK hanya menyebut, keterangannya sangat dibutuhkan oleh tim penyidik.

"Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," imbuh Ali. Kasus korupsi ini diduga terjadi pada 2012. 

Pada tahun itu, Cak Imin diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014. Hal ini yang membuat KPK memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan. 

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, dikutip Kamis (7/9/2023).

Asep memastikan, KPK bakal meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. Termasuk para pejabat di Kemenaker yang berdinas pada era 2012.

"Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. Jangan sampai ada pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B. Lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” ujarnya.

Jadi, lanjutnya, semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti akan dimintai keterangan. KPK saat ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. (tim redaksi)


#KPK

#cakimin

#kasusdugaankorupsikemenaker

#cakimindipanggiljadisaksi

#muhaiminiskandar

#cawapresaniesbaswedan


Tidak ada komentar