Cak Imin Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi, Ketua DPP Nasdem: KPK Penegak Hukum atau Alat Politik?
WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya berencana memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, hari ini (5/9/2023). Rencananya, Cak Imin bakal dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Namun, undangan panggilan dari KPK tersebut sepertinya belum bisa dipenuhi Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu. Muhaimin Iskandar meminta agar pemeriksaannya sebagai saksi oleh KPK ditunda.
Pasalnya, hari ini dirinya sudah dijadwalkan membuka acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. "Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jamiatul Qurowal Hufadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori quran NU (Nahdlatul Ulama)," kata Muhaimin dalam program Mata Najwa yang tayang di kanal YouTube Najwa Shihab, Senin (4/9/2023) malam.
"Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional. Sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” lanjutnya.
KPK mengaku, telah melayangkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak pekan lalu. "Sekali lagi, harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Juru Bicara Kelambagaan KPK Ali Fikri, saat ditanya wartawan, Senin (4/9/2023) kemarin.
Ali menegaskan, bahwa perkara dugaan korupsi di Kemenaker ketika Cak Imin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini. "Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," akunya.
Ali juga menepis narasi politis yang menyebut, ada dugaan upaya penjegalan terhadap duet bakal capres dan cawapres Anies-Cak Imin. Ia memastikan, pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk maju pada Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.
"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," tegasnya lagi.
Oleh karena itu, ia berharap, tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan isu politik. Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.
"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung. Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," tandasnya.
Sebatas informasi, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012. Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar.
"Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, sebelumnya. Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin oleh KPK.
Menurut Mahfud, pemanggilan Cak Imin dalam dugaan kasus korupsi tersebut bukanlah politisasi hukum. "Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," ujar Mahfud dalam unggahan di akun Instagram @mohmahfudmd, dikutip Selasa (5/9/2023).
Mantan Ketua MK itu meyakini, pemanggilan Cak Imin hanya permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama ditangani KPK. Apalagi, kata dia, Cak Imin dipanggil sebagai saksi bukan sebagai tersangka.
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ungkap dia. Mahfud juga menceritakan pengalamannya saat dipanggil KPK karena Ketua MK Akil Mochtar saat itu ditangkap KPK.
Ia mengaku hanya ditanya soal-soal teknis oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang sedang mereka tangani. "Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, 'betulkah Anda pernah jadi pimpinan Saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?' Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," ungkapnya.
Cak Imin, kata Mahfud, hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya ketika itu. Menurut dia, keterangan dari pimpinan lembaga bisa saja diperlukan untuk melengkapi berkas penanganan perkara yang sedang diusut.
"Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," pungkas Mahfud.
Respons Ketua DPP Nasdem
Terpisah, Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie atau biasa disapa Gus Choi memberikan reaksi keras terhadap KPK yang akan memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi. Gus Choi menilai pimpinan KPK sekarang tidak bermutu karena diduga sudah menjadi alat politik untuk menjegal pihak tertentu.
"Kalau Cak Imin salah kenapa tidak sejak tahun 2012 diproses? Kenapa baru sekarang? KPK penegak hukum atau alat politik? Pimpinan KPK periode sekarang betul-betul tidak bermutu," ujar Gus Choi kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Gus Choi menilai KPK saat ini aneh dan ajaib. Pasalnya, setiap ada calon pemimpin yang muncul yang berbeda, selalu ingin dijegal, seperti bacapres Anies Baswedan yang sebelumnya hendak dijegal. Sekarang giliran Cak Imin, seusai dideklarasikan menjadi bacawapres Anies Baswedan.
"Ke depan kita ingin punya pimpinan KPK yang profesional, penegak hukum memberantas korupsi. Bukan pimpinan KPK yang jadi alat politik kelompok tertentu yang selalu memberantas calon-calon pemimpin bangsa," tandas Gus Choi. (tim redaksi)
#KPK
#pemanggilancakimin
#kasusdugaankorupsidikemenakertrans2012
#muhaiminiskandar
#cakimindipanggilKPK
#lembagaantirasuah
#partainasdem
#deklarasianiescakimin
#pilpres2024
Tidak ada komentar