Breaking News

Ada Indikasi Tindak Pidana, Kapolri Didesak Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Pengelolaan Hotel Sultan

Hotel Sultan, Jakarta. (Ilustrasi/ net)


WELFARE.id-Sengketa lahan Hotel Sultan, Jakarta tengah ramai diperbincangkan. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mendesak PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo hengkang dari lahan tersebut. Sebab, lahan itu kini resmi beralih menjadi aset negara.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Polri segera mengumumkan hasil penyidikan kasus pengelolaan lahan Hotel Sultan oleh pihak swasta. "Segera saja umumkan hasil proses penyidikan yang sudah dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri secara terbuka demi transparansi," kata Edi dalam pernyataan tertulis di Jakarta, dikutip Senin (11/9/2023). 

Menurutnya, siapapun tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. "Ketika ada yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum tentu akan diproses secara hukum. Apalagi perbuatannya terindikasi merugikan negara, tentu bakal diproses secara hukum," ujar akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Maka itu, ia mendukung penuh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bakal memproses secara pidana. Baik itu pidana umum atau pidana korupsi dalam pengelolaan lahan Hotel Sultan yang kini dikelola oleh PT Indobuildco di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

"Kami mendukung penuh komitmen Kapolri untuk mengembalikan aset negara. Kita harapkan hasil penyidikan Polri segera diumumkan," tegasnya.

Edi menambahkan, hak guna bangunan (HGB) lahan itu sudah berakhir dan tanah kembali menjadi milik negara. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mewanti-wanti kemungkinan adanya dugaan tindak pidana baru dalam sengketa lahan tersebut. 

Listyo memastikan, pihaknya siap untuk mengawal proses pengambilan lahan Hotel Sultan seluas 13 hektare di kawasan Gelora Bung Karno yang dikuasai oleh PT Indobuildco, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami akan kawal prosesnya baik proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian kembali aset ataupun lahan, maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi,” tegasnya.

Kapolri mengatakan HGB tanah sudah berakhir sehingga tanah tersebut kembali menjadi milik negara dalam hal ini Sekretariat Negara. "Tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” tuntasnya. (tim redaksi)


#sengketalahanhotelsultan

#hotelsultan

#pontjosutowo

#menkopolhukam

#mahfudMD

#kapolrilistyosigitprabowo

#PTindobuildco

#asetnegara

Tidak ada komentar