Breaking News

4 Terpidana Pembunuh Brigadir J Pindah Lapas, Ini Pertimbangan Kemenkumham

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Istimewa/ net)


WELFARE,id-Diam-diam, 4 terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pindah lokasi lembaga pemasyarakatan (lapas). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM resmi memindahkan tempat penahanan lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo. 

Ferdy Sambo yang sebelumnya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor. Sementara Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang. 

Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti mengatakan, pemindahan lapas para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dengan pertimbangan untuk pembinaan. Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu, kata Rika, dilaksanakan pada 29 Agustus 2023. 

Selain Ferdy Sambo, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan lapas tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Maruf, mantan ART Ferdy Sambo, ke lapas yang sama, Lapas Cibinong. Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Kelas II Salemba. 

Rika mengaku pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan dan dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana. "Tidak ada perlakuan khusus," tegasnya, melansir antara, Selasa (12/9/2023).

Saat ditanyakan apakah Ferdy Sambo berada satu sel dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf selama penahanan di Lapas Cibinong, Rika tidak menjawab secara detail. Dia hanya menyampaikan ketiganya berada di satu lapas. 

"Semua ditempatkan di Lapas Cibinong," imbuhnya. Lima terpidana pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8/2023). 

Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. "Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi di Lapas Kelas IIA Tangerang dengan pertimbangan pembinaan," terang Rika lagi.

Para terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu akan menjalani pidana penjara sebagaimana putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati menjadi seumur hidup. Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun. (tim redaksi)


#ferdysambo

#putricandrawati

#kasuspembunuhanbrigadirj

#brigadirj

#ferdysambopindahlapas

#terpidanakasuspembunuhanbrigadirj

#limaterpidanakasuspembunuhanbrigadirj

Tidak ada komentar