Breaking News

Video Viral Polrestabes Medan Digeruduk TNI, Kapendam I Bukit Barisan Beri Klarifikasi

Tangkapan layar video yang memperlihatkan sejumlah prajurit TNI AD berseragam loreng mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan. (Istimewa)

WELFARE.id-Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sejumlah prajurit TNI AD berseragam loreng dari Kodam I/Bukit Barisan tampak mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam video tersebut, tampak percakapan berisi desakan agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial ARH.

Dalam rekaman video viral yang ditonton, Senin (7/8/2023) itu, terlihat Perwira TNI AD Mayor Dedi Hasibuan tengah berdebat dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir yang membahas pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen lahan milik PTPN II.dan pemalsuan tanda tangan. Usai terjadinya perdebatan diantara keduanya, hingga diambil keputusan hasil koordinasi terkait proses hukum yang dihadapi saudaranya berinisial ARH dan pada malam harinya ARH dikeluarkan dari ruang Satreskrim Polrestabes Medan, untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Kabid Humas Polda Sumareta Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, bahwa kedatangan Perwira TNI AD Mayor Dedi Hasibuan beserta pasukan bermaksud untuk melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Medan terkait proses hukum yang dihadapi saudaranya berinisial ARH. "Beliau (Mayor Dedi Hasibuan) datang ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Terkait proses hukum yang sedang dihadapi saudara beliau berinisial ARH, yang kebetulan proses hukumnya bersamaan dengan saudara berinisial P," ungkap Kombes Hadi, dikutip Senin (7/8/2023).

Dalam aksi viral yang menyebutkan perdebatan antara kedua belah pihak, ditepis langsung oleh Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico. Ia menyebut, dalam kejadian tersebut hanya kesalahpahaman dan menegaskan keduanya akan terus solid.

Rico menyebut, sejumlah personel TNI yang datang ke Mapolrestabes Medan bukanlah penggerudukan, melainkan salah seorang personil Kumdam I Bukit Barisan yakni Mayor Dedi Hasibuan untuk bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa untuk mempertanyakan perihal sejauh mana surat perkohonan penangguhan penahanan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan surat sertifikat tanah yakni ARH. "Tidak ada penggerudukan ya. Memang anggota Kumdam datang kebetulan bersama beberapa orang untuk bertemu dengan pihak dari Reskrim. Intinya dari pihak keluarga Mayor Dedi Hasibuan ini ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana," kata Rico, Senin (7/8/2023). 

Rico mengakui Dedi datang bersama sejumlah orang. "Setelah dijelaskan baru mereka memahami surat itu baru diterima Sabtu jam 14.00 dan proses itu baru ditindaklanjuti oleh pihak Polrestabes. Kemudiaan penangguhannya sudah ditindak lanjuti. Jadi tidak ada dari personel kami yang menggeruduk atau masuk ke dalam," tambah Rico.

Ia juga menegaskan, dalam hal ini tidak ada pengerahan personel. Hanya saja, Mayor Dedi Hasibuan ingin tersangka ARH ditangguhkan dan akhirnya diwujudkan Polrestabes Medan. 

Menurutnya ini hanya kesalahpahaman saja. Mayor Dedi Hasibuan juga telah bertemu dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, akhirnya bisa diselesaikan. "Jangan sampai berita yang beredar di luar seolah-olah TNI dengan Polri tidak solid atau tidak kompak, atau istilahnya tidak satu suara. Ini hanya kesalahpahaman, di mana setelah ketemu permasalahan itu bisa kita selesaikan. Kami TNI-Polri tetap solid dalam segala hal," tegasnya.

Sementara itu, Mabes TNI juga ikut menanggapi peristiwa tersebut. Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan, kasus tersebut masih didalami dan akan diselesaikan Kodam I/BB.

"Masih didalami Kodam I BB. Masalah kewilayahan, agar diselesaikan sesuai ranahnya," kata Julius, dikutip Senin (7/8/2023).

Melihat peristiwa itu, Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait dugaan intervensi dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap tugas penyidik Polrestabes Medan soal penahanan seorang tersangka. IPW mengutuk keras tindakan tersebut dan menyebut campur tangan TNI dalam wewenang penyidikan Polri merupakan pelanggaran disiplin militer.

"Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor Dedi Hasibuan dan anggota TNI lain yang terlibat," tulis IPW dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/8/2023). IPW menilai, tindakan Mayor Dedi Hasibuan ini merupakan campur tangan terang-terangan terhadap kewenangan Polri, dan perbuatan tersebut melanggar disiplin militer. 

"Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya yang terlibat," tulis IPW. IPW mencatat bahwa ada beberapa peristiwa campur tangan atau konflik di lapangan yang mencoba mempengaruhi tugas polisi oleh oknum TNI yang berujung pada konfrontasi. 

Contohnya, adalah penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makassar dan Mapolres Janeponto. "Jika pimpinan TNI tidak tegas dalam mengingatkan anggotanya tentang tugas dan kewenangan Polri setelah berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, kemungkinan konflik akan terus muncul," kata IPW lagi. 

Kasus Brigjen Junior Tumilaar, kata IPW, bisa menjadi contoh sikap pimpinan TNI yang tegas melarang anggotanya terlibat dalam konflik dengan masyarakat sipil. IPW juga mengecam sikap Polrestabes Medan yang tunduk pada tekanan dan campur tangan tersebut dengan menangguhkan penahanan tersangka ARH setelah digeruduk oleh puluhan anggota TNI yang dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan.

"Sikap lemah Polrestabes Medan ini akan membuka peluang bagi praktik-praktik penegakan hukum yang buruk di masa depan," tutup IPW. (tim redaksi)


#konflikTNIpolri

#IPW

#polrestabesmedandigerudukTNI

#kodam1bukitbarisan

#TNIpolri

#penangguhanpenahanan

#terdugamafiatanah

#polrestabesmedan

Tidak ada komentar