Breaking News

Tim Advokasi PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Buntut Video Orasi yang Diduga Menghina Presiden

Rocky Gerung. (Istimewa/ Dok.YouTube Geolive)


WELFARE.id-Pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat respons dari PDI Perjuangan (PDIP). Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi, Rabu (2/8/2023).

Penasihat Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing mengatakan, dirinya menduga ada fitnah dan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Rocky Gerung saat menjadi pengisi acara buruh serikat pekerja di Bekasi. "Kami duga ada fitnah yang dilakukan (Rocky). Pertama, soal Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024, karena Jokowi tidak pernah peduli kepada buruh," kata Johannes di Bareskrim Polri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Lalu, lanjutnya, ada juga pernyataan terkait adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden. "Kemudian, soal pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) demi mempertahankan legacy-nya," ucapnya menirukan orasi Rocky yang diduga terdapat pelanggaran hukum itu.

Saat membuat laporan, ia dan tim telah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya dan diserahkan ke polisi. Lebih lanjut, Johannes mengaku tidak ada perintah langsung dari Jokowi atas pelaporan tersebut. 

Namun, karena Jokowi merupakan kader PDIP, sudah sepantasnya dari tim hukum melayangkan laporan. "Bapak Presiden Jokowi ini kan kader PDIP. Ya kan? Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," katanya.

"Dan kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja. Kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Ya? Rocky gerung harus bertanggung jawab atas perkataannya," tegasnya.

Sebelumnya, akun Twitter @HmfaqihA mengunggah potongan video berdurasi 1 menit 38 detik terkait pernyataan Rocky Gerung dalam pertemuan aliansi gerakan buruh di Bekasi, Jawa Barat, pada akhir Juli 2023 lalu. Dalam video yang viral tersebut, Rocky Gerung mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina Jokowi.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto berkata, langkah hukum bisa ditempuh, karena Jokowi bukan hanya sebagai presiden tapi juga kader partai. Ia menilai kata-kata yang dilontarkan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi tidak pantas dan sedang berusaha menghasut publik dengan ucapan menghina, tendensius, dan nir-budi pekerti.

PDI Perjuangan pun mendesak Rocky Gerung untuk meminta maaf atas perkataannya. "Kami menilai pernyataan bahwa Presiden itu sebagai 'baji**an yang tolol' adalah puncak kerusakan akhlak, degradasi nalar dan kemandulan akal sehat," tegas Hasto dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, apa yang dilakukan Rocky Gerung sudah masuk delik penghinaan terhadap presiden. "Tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik. Bahkan sudah masuk ke kategori ujaran kebencian," sambung Hasto.

PDIP memprotes keras dan minta Rocky Gerung untuk meminta maaf. "Jangan manfaatkan kebaikan Presiden Jokowi yang membangun kultur demokrasi dengan respek terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi lalu dipakai mencela presiden dengan cara-cara tidak berkeadaban," tegasnya.

Terpisah, hari ini, Jokowi menjawab singkat ketika ditanya soal ucapan Rocky Gerung yang viral itu tentang dirinya. Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut.

"Itu hal-hal kecillah," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023). Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi. 

Ia menegaskan hanya fokus bekerja. "Saya kerja saja," singkat kepala negara. 


Respons Istana


Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, hingga berita ini diturunkan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi. Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari akademisi hingga aktivis soal sikap pemerintah terkait terkait pernyataan Rocky itu. 

Mahfud pun menegaskan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan. "Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, oleh sebab itu kita berharap... ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Terkait penghinaan, Mahfud memberi contoh pada pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Zaenal Maarif pada 2007. Eks Wakil Ketua DPR itu dilaporkan karena pernyataan yang menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil).

"Dulu Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Maarif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses. Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu," bebernya.

Lebih lanjut, meski merupakan delik aduan, ia berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut. "Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya. Bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," imbuhnya. (tim redaksi)


#rockygerung

#timadvokasiPDIP

#PDIP

#rockygerungdilaporkankepolisi

#bareskrimpolri

#pengamatpolitik

#kasusdugaanfitnah

#kasuspenyebaranberitabohong

#kasushukum

Tidak ada komentar