Terbukti Bunuh Sopir Taksi Online dengan Keji, Eks Anggota Densus 88 Dituntut Penjara Seumur Hidup
WELFARE.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut tersangka pembunuh sopir online, yakni Haris Sitanggang (HS) yang merupakan anggota Densus 88, hukuman seumur hidup. JPU Kejari Kota Depok, Tohom Hasiholan mengatakan, pada jalannya persidangan, Kejari Kota Depok menerapkan pasal 339 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan.
Pada kasus tersebut, terdapat sejumlah bukti sehingga menguatkan tuntutan yang diberikan JPU Kejari Kota Depok. "Kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman seumur hidup,” ujar Tohom, dikutip Rabu (30/8/2023).
Ia menjelaskan, pasal dakwaan primer yakni 339 KUHP terdapat pemberatan yang didahului, disertai, atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain. Hal itu yang menguatkan terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.
"Didasarkan ada hal yang memberatkan, pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif, dan kedua, aksi tersangka cukup sadis,” bebernya. Ia menambahkan, seharusnya, terdakwa yang merupakan polisi aktif menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Selain itu, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, dikarenakan terdapat banyak luka tusukan pada tubuh korban. "Ada 18 luka tusukan sebagai yang tadi sudah kami bacakan dalam sidang,” jelasnya lagi.
Baginya, tidak ada hal yang meringankan tersangka atas perbuatan yang dilakukannya dalam membunuh korban. Maka itu, Kejari Kota Depok menuntut hukuman maksimal kepada terdakwa dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Hal yang meringankan tidak ada. Makanya kita melakukan tuntutan ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, tapi kita seumur hidup. Tuntunan maksimal,” tuntasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan, bahwa anggotanya, Bripda HS, adalah pelaku pembunuhan sopir taksi online. HS dikenal sebagai anggota yang "bermasalah".
Sebelum pembunuhan terjadi, HS baru selesai menjalani hukuman penempatan khusus (patsus). "HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata Aswin kepada awak media di Jakarta, dikutip Kamis (9/2/2023).
Bukannya berperilaku baik, HS justru terlibat sebagai pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).
Aswin kala itu menegaskan, perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal, yang tidak terkait dengan kedinasannya sebagai anggota Polri ataupun Densus 88 Antiteror.
"Pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," tegasnya. (tim redaksi)
#anggotadensus88terlibatpembunuhan
#pembunuhansadisterhadapsopirtaksionline
#sopirtaksionlinedibunuhanggotadensus88
#anggotadensus88
#densus88
#kasuspidanapembunuhan
Tidak ada komentar