Sasar Jabatan Publik Menko Marves, Fatia Jelaskan Maksud Sebutan "Lord Luhut"
WELFARE.id-Tanpa didampingi Haris Azhar, eks Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanty diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/8/2023).
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.40 WIB. "Baik sidang perkara atas nama Fatia Maulidiyanty dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
"Jadi pemeriksaan sidang hari ini mendengarkan keterangan dari Saudara ya. Untuk keterangan yang Saudara sampaikan ke penyidik BAP sudah benar?" tanya Hakim Cokorda.
"Sudah," jawab Fatia. Dalam sidang tersebut, dia menjelaskan maksud kalimat 'Lord Luhut' dalam perbincangannya dengan Haris Azhar di konten YouTube yang ditampilkan Haris Azhar.
Menurut Fatia, kata 'Lord Luhut' tidak memiliki arti buruk. Fatia menjelaskan hal itu ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/8/2023).
Awalnya, jaksa bertanya perihal kata 'Lord Luhut'. "Dalam konten video di menit 14.06 apa saudari pernah sampaikan kata-kata 'Lord Luhut', juga di menit 14.10-14.18 mengatakan 'jadi Luhut bisa bermain pertambangan-pertambangan di Papua hari ini'?" tanya jaksa.
Fatia lantas menjelaskan pertanyaan pertama mengenai 'Lord Luhut'. Fatia mengatakan kalimat itu bukan pertama kali disebut oleh dia dan Haris.
"Pertama Lord, saya rasa kata Lord itu bukan saya dan Haris pertama kali yang menggunakan. Kenapa kita gunakan di situ? Karena sudah ada beberapa media massa ataupun senior lain, dan bentuk publikasi lain yang pertama kali gunakan kata lord. Jika dilihat di kamus Bahasa Inggris arti lord bukan arti yang buruk. Jadi yang saya heran ketika banyak sekali orang yang menjuluki Pak Luhut Binsar Pandjaitan sebagai lord, tapi kenapa saya dan Haris yang dikriminalisasi," ujar Fatia dalam sidang.
Selain itu, aktivitas perempuan itu juga menjelaskan perihal kalimat yang disebutnya dalam podcast. Kalimat yang dimaksud yakni 'Luhut bisa bermain pertambangan-pertambangan di Papua'.
"Kedua, terkait soal kata bermain. Jadi bisa dibilang bermain dalam pertambangan Papua itu adalah bentuk parafrase dari apa yang kita sampaikan riset dengan indikasi atas potensi atas kepemilikan saham LBP dalam konsesi pertambangan di Intan Jaya yaitu lewat Toba Komda Mandiri dan Tambang Raya Sejahtera sebagai anak perusahaaan Toba Sejahtera Grup. Jadi saya tidak mungkin.... kalau misal dilihat keseluruhan isi YouTube banyak percakapan informal, karena kita ingin populerkan hasil riset dengan kata-kata yang mudah dicerna," paparnya panjang lebar.
Fatia bahkan mengatakan, dia tidak memiliki niat jahat ketika mengatakan itu. Dia mengatakan podcast tersebut menyasar jabatan publik Luhut, bukan personal Luhut.
"Jadi bisa dibilang bermain itu adalah parafrase dari indikasi, dan tidak ada maksud dan tujuan jahat sama sekali kepada personal LBP. Karena yang kita sasar di situ adalah posisi sebagai pejabat publik, di mana ia miliki tanggung jawab sebagai Menko Marves tentu harus kedepankan prinsip-prinsip atas adanya pencegahan dari kerusakan lingkungan, dan juga dampak-dampak pelanggaran HAM dAri adanya perusahaan-perusahaan," imbuhnya.
"Kan nggak ada niat jahat, kenapa dari awal nggak ada pernyataan khusus untuk hindari kesalahpahaman yang dengarkan konten Haris Azhar?" tanya jaksa.
"Saya kembalikan ke hasil riset jika ada kesalahpahaman, orang yang disebut riset punya hak jawab dan punya hak klarifikasi. Bisa lewat riset bisa lewat pernyataan publik tapi bukan kriminalisasi. Kalau nggak ya kayak saya sekarang risetnya nggak berkembang. Bahkan somasi kedua kami meminta bertemu dengan pihak LBP melalui kuasa hukumnya untuk ya sudah kita buka data masing-masing, tapi nggak ada sambutan dari yang bersangkutan. Kita sudah buka kesempatan untuk sama-sama bedah data yang kita masing-masing punya agar yang bersangkutan punya hak jawab atau klarifikasi dari hasil temuan kita," tutur Fatia.
Diketahui, Fatia didakwa bersama Haris Azhar melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua. (tim redaksi)
#harisazhar
#fatiamaulidiyanti
#sebutanlordluhut
#pertambangandipapua
#videoyoutube
#podcast
#sidangharisazharfatiamaulidiyanti
#PNjaktim
Tidak ada komentar