Resmi, KPK Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus pidana suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan, tim jaksa KPK telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini sedang dalam proses penyusunan memori kasasi. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, akan berkoordinasi dengan KPK usai Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.
"Negara tentu akan naik ke kasasi, dalam hal ini KPK ya. Karena yang mewakili negara itu KPK,” kata Mahfud kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, sebelumnya, dikutip Kamis (10/8/2023).
Mahfud menegaskan, bahwa hukum harus ditegakkan. "KPK kami koordinasikan untuk kasasi. Koordinasi ya, bukan mendikte. Yang jelas hukum ini harus ditegakkan,” tegasnya.
Gazalba merupakan hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima suap Rp2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Kasus ini memang bermula dari perseteruan di tubuh KSP Intidana pada awal 2022.
Mulanya, debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan pengurus Intidana, Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta. Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman Gandi Suparman bebas.
Merespons ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Untuk memastikan Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, Heryanto melalui pengacaranya, Yosep Parera, diduga menyuap Gazalba melalui kepaniteraan MA senilai Rp2,2 miliar.
Vonis Bebas
Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap atas perkara pidana KSP Intidana di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023). Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa Gazalba tidak terbukti bersalah, dengan alat bukti yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sebelumnya, hakim agung nonaktif itu didakwa menerima uang sebesar SGD20 ribu untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma itu diberikan pengacara mereka, Yosef Parera dan Eko Suparno, kepada Desy Yustria sebesar SGD110 ribu.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar SGD95 ribu. Sebesar SGD10 ribu diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Selanjutnya, uang senilai SGD55 ribu diberikan kepada Redhy. Redhy kemudian memberikan uang SGD20 ribu kepada terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho.
JPU KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar. Gazalba dinilai terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi KSP Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (tim redaksi)
#hakimagungnonaktifgazalbasalehbebas
#tersangkakasusdugaansuapjualbeliperkara
#mahkamahagung
#kasasi
#KPKajukankasasigazalbasaleh
#KPK
#tipikor
#gazalbasaleh
Tidak ada komentar