Raup Rp3,67 Triliun dari Pajak "Crazy Rich", RI Termasuk Telat Jika Dibanding Negara-Negara Ini
WELFARE.id-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil meraup pajak dari orang super kaya atau "crazy rich" sebesar Rp3,67 triliun. Penerimaan pajak itu dari kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi khusus orang kaya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, setoran pajak ini benar-benar berasal dari surat pemberitahunan (SPT) dari para "crazy rich". "Bukan pemotongan karyawan ya. Jadi yang melapor orang pribadi secara individual bukan pemotongan pemungutan dari karyawan," ujarnya, dikutip Sabtu (12/8/2023).
Ia menyebut, raihan nilai pajak itu berasal dari 5.443 wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan PPh orang pribadi dengan tarif 35%. "Dari basis SPT per Juli, SPT PPh orang pribadi 5.443 wajib pajak melaporkan menggunakan melaporkan PPh dengan tarif 35% dari sekitar 11 juta wajib pajak melaporkan SPT-nya PPh tahun 2022," bebrrnya.
Sebatas informasi, pemerintah telah resmi menghimpun pajak dari para "crazy rich" ini sejak 1 Januari 2022. Pengolekan pajak "crazy rich" ini tertuang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelumnya, di awal tahun ini, mereka mencatat, ada sekitar 1.119 wajib pajak super kaya yang penghasilannya di atas Rp5 miliar per tahun. Para "crazy rich" ini lantas dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif baru pada tahun ini, yakni paling besar yakni 35% dengan pembayaran pajak mencapai Rp5 miliar.
Dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30% yang berlaku untuk pendapatan Rp500 juta ke atas. Jika dibanding negara lain, Indonesia dinilai cukup terlambat menerapkan pajak untuk orang-orang super kaya dibandingkan beberapa negara lain di kawasan, seperti Thailand, Filipina dan Vietnam.
Akibatnya, kontribusi pajak orang pribadi di dalam penerimaan pajak nasional masih sangat kecil. Kontribusi PPh orang pribadi karyawan sebesar 24%, sedangkan PPh orang pribadi usahawan sebesar 2%.
Lebih dari sekedar mendulang penerimaan, DJP mengklaim penambahan tarif baru untuk para "crazy rich" ini juga membantu mengikis ketimpangan sosial karena mengedepankan asas ability to pay. Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai kemampuannya.
"Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak. Tetapi justru jalan panjang yang dirintis DP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas," ucap Suryo lagi.
Sementara itu, sebelumnya, bendahara negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam sebuah unggahan belum lama ini sempat mengatakan para "crazy rich" ini pajaknya diperkirakan dapat mencapai Rp1,75 miliar per tahun.
"Banyak netizen yang berkomentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Satuju dan betul banget. Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak, bakan yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun bayar pajaknya 35%, naik dari sebelumnya 30%," kata Sri Mulyani, awal tahun ini, dikutip Sabtu (12/8/2023). (tim redaksi)
#pajak
#crazyrich
#pajakcrazyrich
#dirjenpajak
#kementeriankeuangan
#wajibpajak
Tidak ada komentar