Breaking News

Puspom TNI Tetapkan HA dan ABC Tersangka, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Konferensi pers bersama antara KPK dan TNI dalam penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. (Istimewa/ net)


WELFARE.id-Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI akhirnya resmi menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Penetapan tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi ini disampaikan Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023).

"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," tegas Agung, dikutip Selasa (1/8/2023). Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, ABC diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progres pekerjaan. 

ABC kemudian menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando. "Menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain. Yang terakhir adalah melaporkan dana komando kepada kepala Basarnas," ulasnya.

Agung juga menjelaskan, ABC mengenal Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya sejak 2021. ABC menerima uang dari Marilya sejumlah Rp999.710.400 pada Selasa (25/7/2023) lalu di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL. 

Dari pengakuan ABC, uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati. "ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Saudari Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," terang Agung lagi.

Atas perbuatannya, Henri dan Afri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya, terancam hukuman penjara seumur hidup. 

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," beber Agung.


KPK Diteror


Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pejabat struktural hingga pimpinan KPK belakangan ini kerap mendapat ancaman dan teror. Ancaman tersebut berupa teror nyawa dan kekerasan lewat pesan singkat hingga karangan bunga.

Ghufron mengakui, ada pihak yang sengaja ingin membunuh karakternya lewat isu pornografi. Ia menyebut ada pihak yang memfitnah dirinya dengan isu akun Twitter-nya telah memfollow akun porno. 

Dengan tegas, ia menepis telah mem-follow akun porno di Twitter. Ia merasa ada upaya pembunuhan karakter lewat isu tersebut.

"Kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman atau teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke WA maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah-rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi," kata Ghufron melalui pesan singkat ke media, dikutip Selasa (1/8/2023).

Ghufron mengaku belum mengetahui siapa pihak-pihak yang mengancam dan meneror para punggawa KPK. Ia enggan berspekulasi ihwal ancaman dan teror lewat pesan singkat hingga karangan bunga tersebut. 

Ia lebih memilih untuk fokus memberantas korupsi. Namun, ancaman hingga teror tersebut terjadi setelah adanya kisruh penetapan tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto oleh KPK.

Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) merasa keberatan KPK menetapkan dua anggotanya tersebut sebagai tersangka. Menurut TNI, KPK tidak berhak menetapkan anggotanya sebagai tersangka. 

Sebab, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan tersangka serta memproses hukum anggota TNI. Dalam kesempatan ini, Ghufron mengajak seluruh pihak untuk lebih fokus memberantas korupsi ketimbang mengancam, meneror, hingga melakukan upaya membunuhan karakter. 

Ia menyatakan juga telah memaafkan pihak yang menebarkan isu dirinya mem-follow akun porno di Twitter. "Sebaliknya, saya berharap masyarakat tidak terkecoh pada upaya serangan terhadap pemberantasan korupsi dengan membenturkan masyarakat dengan mempercayai informasi yang merendahkan pribadi saya," imbaunya.

Ia justru berharap masyarakat mendukung kerja KPK untuk memberantas korupsi. "Dan tidak memberi celah serta mengikuti setting serangan balik koruptor kepada KPK," ucapnya lagi.

Kasus yang menjerat Henri dan Afri ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK. Saat ini, KPK menangani tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Henri dan Afri, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Sedangkan tersangka dari pihak militer akan ditangani oleh penyidik TNI. Dimana nantinya, akan ditindaklanjuti penanganan hukumnya melalui pengadilan militer. (tim redaksi)


#penetapantersangkakabasarnas

#kepalabasarnastersangka

#kasusdugaankorupsipengadaanalatpendeteksikorbanbencana

#kasusdugaankorupsipengadaanbarangdibasarnas

#danpuspomTNI

#marsdaagunghandoko

#wakilketuaKPK

#nurulghufron

Tidak ada komentar