Breaking News

Presiden Jokowi Beri Isyarat Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM, Menkop: Diutamakan Bagi Debitur KUR Maksimal Rp500 Juta

Pelaku UMKM. (Ilustrasi/ net)


WELFARE.id-Pandemi COVID-19 memang telah berlalu. Namun dampaknya secara ekonomi masih terasa hingga kini.  Terutama, sangat terasa bagi pelaku UMKM. Banyak sekali pelaku UMKM yang mengalami kredit macet.

Pasalnya, banyak sekali usaha masyarakat yang pendapatannya menurun bahkan bangkrut. Dengan kondisi tersebut, tentu banyak yang kesulitan membayar utang ke perbankan.

Maka itu, muncul wacana penghapusan kredit macet untuk pelaku UMKM. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengisyaratkan persetujuannya atas rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. 

Hanya saja, Teten juga menambahkan, tidak semua kredit macet UMKM bisa dihapus oleh pemerintah. Akan ada kajian mendalam tentang penyebab macetnya. 

Tentu saja, hal ini tidak berlaku jika ada unsur pidana atau risiko moral. Tujuan penghapusan piutang tak tertagih adalah untuk membantu menyediakan akses refinancing bagi pelaku UMKM. 

Teten juga mencontohkan praktik di negara lain, seperti Irlandia dengan rata-rata depresiasi sekitar 18.543 euro. Dari 200 UKM yang disurvei, piutang tak tertagih ditemukan karena pelanggan UMKM yang tidak membayar tagihan. 

Hal ini menyebabkan kebangkrutan dari UMKM tersebut. "Sedangkan di Amerika Serikat (AS), masa pengampunan utang adalah untuk kasus utang garansi di atas 2 tahun.

"Pada saat pembatalan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau dilikuidasi," sebutnya, dikutip Selasa (15/8/2023). Untuk UMKM di Indonesia, sambungnya, penghapusan kredit macet itu hingga mencapai Rp5 miliar. 

Namun untuk tahap pertama, yang akan dihapus maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa," paparnya.

Lebih jauh, Teten memaparkan ada syarat-syarat bagi UMKM untuk mendapatkan hapus tagih. Pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan, kebijakan ini sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi. Peraturan perundang-undangannya juga sudah siap. 

Namun, lanjutnya, ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi. "Pertama, piutang macet restrukturisasi dulu. Setelah penagihan optimal dan restrukturisasi tidak tertagih, itu bisa dihapus bukukan atau hapus tagih," ucapnya, bulan lalu, dikutip Selasa (15/8/2023).


Respons Perbankan


PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI buka suara perihal rencana pemerintah melakukan 'hapus tagih' pada kredit macet UMKM. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah mengenai rencana kebijakan hapus tagih kredit UMKM. 

Sebab, bisa memperluas akses pembiayaan dalam mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan porsi kredit UMKM nasional sebesar 30 persen. "Bagi BRI, kebijakan hapus tagih ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan," kata Supari, melansir tempoco, Selasa (15/8/2023).

Ini karena kerugiannya telah diserap ketika BRI melakukan hapus buku. Ia menjelaskan, ada dua istilah dalam industri pembiayaan, yaitu hapus buku dan hapus tagih.

Hapus buku, lanjut Supari, adalah penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank. Yaitu, telah dalam kategori pinjaman macet, sudah dicadangkan 100 persen dan sebagainya.

"Kebijakan hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur dari membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan," beber Supari. Sedangkan, lanjut dia, hapus tagih adalah kebijakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku dan tidak ditagih kembali.


Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Kredit Macet


Berikut adalah kriteria UMKM yang kredit macetnya bakal dihapuskan:

1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN;

2. Bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal sebelumnya;

3. Penyebab macet kredit tidak mengandung unsur pidana;

4. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan:

- Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021);

- Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015;

- Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR);

- Nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR);

- Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku;

- Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya. (tim redaksi)


#wacanapenghapusankreditmacetUMKM

#pelakuUMKM

#dampakpandemicovid19

#menterikoperasidanUKM

#tetenmasduki

#perbankanBUMN

#KUR

Tidak ada komentar