Breaking News

PN Jaksel Gagal Eksekusi Rumah Warisan Fatmawati, Guruh Soekarnoputra Tuding Ada Mafia Hukum dan Tanah Bermain

Guruh Soekarnoputra. (Istimewa/ net)


WELFARE.id-Guruh Soekarnoputra menolak rumah warisan sang ibu, Fatmawati, dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Guruh menuding adanya dugaan keterlibatan mafia hukum dan mafia tanah dalam rencana eksekusi kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tudingan ini disampaikan Guruh karena menurutnya banyak cacat hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat. Adik Megawati Soekarnoputri itu bertekad mempertahankan rumah warisan tersebut, meski berbagai upaya hukum yang ditempuh selalu gagal.

Anak bungsu Presiden Soekarno ini mengklaim berada di pihak yang benar dan merasa terzalimi dalam sengketa kepemilikan rumahnya dengan Susy Angkawijaya. Akibat kejadian ini, sejumlah orang berjaga-jaga didepan rumah tersebut untuk mengantisipasi adanya pengosongan paksa.

Sebelumnya kemarin, PN Jaksel batal mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra. PN Jaksel menyebut kondisi di rumah Guruh tidak kondusif.

"Kami sampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra pada jam 09.00 pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi. Petugas kami juru sita sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (3/8/2023).

"Namun demikian, petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," tambahnya. Djuyamto mengatakan, situasi yang tidak kondusif ditandai dengan adanya sejumlah massa yang berjaga di rumah Guruh. 

Sementara itu, lanjutnya, belum terlihat aparat keamanan berjaga. "Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," imbuhnya.


Kronologi Kasus


Terpisah, Kuasa Hukum Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus, menjelaskan awal mula sengketa rumah kliennya berujung perintah pengosongan oleh PN Jaksel. Ia menyebut, sengketa berawal saat Guruh meminjam uang Rp35 miliar.

"Jadi begini, ini kronologinya pada tahun 2011 bulan Mei, Mas Guruh ini membutuhkan uang finansial untuk ya bisnislah. Kemudian beliau diperkenalkan oleh temannya seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Suwantara Gautama," kata Simeon kepada wartawan, dikutip Jumat (4/8/2023).

Kemudian, lanjut dia, terjadilah pembicaraan. "Mas Guruh melakukan permohonan pinjaman uang. Dalam pinjaman itu Rp35 miliar, kemudian dengan bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan. Suwantara Gautama lalu mengajukan syarat, bahwa saya bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB, perjanjian perikatan jual beli," tambahnya.

Ia mengatakan, Guruh sempat mencoba menghubungi pemberi pinjaman sebelum batas waktu 3 bulan berakhir. Namun, katanya, pemberi pinjaman tak bisa dihubungi.

Pada 3 Agustus 2011, katanya, Guruh disarankan membuat akta jual beli (AJB) dengan nilai rumah Rp16 miliar. Menurutnya, uang Rp16 miliar itu belum diterima oleh Guruh.

"Kemudian terjadilah kesepakatan itu dengan AJB, harga jual beli itu hanya Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar pun Mas Guruh tidak pernah terima, jadi itu hanya murni di tanggal 3 Agustus 2011 itu hanya murni dibuat AJB antara Mas Guruh sebagai penjual, Susy sebagai pembeli," bebernya.

Simeon menyebut, PPJB untuk pinjaman Rp35 miliar itu belum dibatalkan dan bunganya juga belum dikembalikan Guruh. Ia mengatakan AJB itu kemudian digunakan Susy Angkawijaya untuk menggugat Guruh dan mengklaim rumah itu miliknya. 

Simeon mengatakan, Susy dengan Suwantara merupakan suami istri. Namun, ia mengklaim Guruh tak tahu soal hubungan Susy dan Suwantara sebelumnya.

"Tetapi PPJB ini belum dibatalkan dan uang Suwantara Gautama belum dikembalikan oleh Mas Guruh, itu sampai dengan saat ini, yang Rp35 (miliar) plus bunga, 4,5 persen per bulan. Kemudian ini belum close, dibuatlah AJB, nah setelah dibuat AJB Mas Guruh punya pemikiran ya saya pinjam tetap saya kembalikan sesuai kesepakatan dengan bunga 4,5 persen, akhirnya di bulan Oktober Mas Guruh mengirim surat ke Susy Angkawijaya, notaris Suwantara Gautama, buat lagi AJB untuk balik nama, karena Mas Guruh sudah ada dana, itu Oktober diundang, bukan November. Itu Susy nggak menjawab," terangnya lagi.

"Kemudian Desember kirim lagi surat kedua, ke Susy, mengundang dengan Suwantara, notaris, mari kita duduk kita bicarakan soal pinjaman. Karena Susy ada Akta Jual Beli (AJB) tapi belum pernah membayar Rp5 rupiah juga tidak. Kemudian, pada bulan Februari, Susy ini mengirim surat ke Guruh jawaban surat itu permintaan bahwa Pak Guruh silakan keluar karena sudah dibuat AJB. Sudah buat akta pengosongan, baru itu Mas Guruh merasa dulu pinjam meminjam sekarang kok jadi jual beli?" tambahnya.

Simeon menyebut kliennya mudah percaya dengan orang. Hingga kini rumah tersebut diputuskan PN Jaksel milik Susy dan hendak dikosongkan.

"Karena tipikal Mas Guruh ini siapapun percaya. Itulah problemnya, akhirnya sampai 2014 Januari Susy menggugat dengan dasar AJB. Susy Angkawijaya menggugat dengan dasar AJB dan Akta Pengosongan itu, kemudian menggugat Mas Guruh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu berjalan, kami juga 2014 menggugat mereka Susi Angkawijaya dengan Suwantara Gautama, notaris, segala macam. Kami ajukan gugatan, tetapi dalam perjalanan gugatan itulah sampai putusan yang mau dieksekusi itu," paparnya. (tim redaksi)


#guruhsoekarnoputra

#PNjaksel

#eksekusirumahguruh

#warisanfatmawati

#adikmegawatisoekarnoputri

#aktejualbeli

Tidak ada komentar