Breaking News

Ngotot Hentikan Proyek ITF, Heru Budi Terancam Hak Angket

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Istimewa/ Dok.Biro Setpres)

WELFARE.id-Anggota Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta mencecar jajaran Pemprov DKI soal batalnya pembangunan pengolahan sampah yang menghasilkan energi listrik, Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, tahun ini. Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Wahyu Dewanto mengusulkan, pembentukan hak angket DPRD DKI Jakarta untuk menyelidiki penyebab pembatalan ITF dan kendala pembangunannya.

"Tadi saya marah-marah, nyesel juga darahnya naik. Enggak usah ribut lagi, pimpinan. Simpel, hak angket saja sudah," kata Wahyu di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemprov yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat disetujui untuk dibentuk, panitia angket dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga yang dianggap mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan.

Jika penyelidikan panitia angket menemui indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana ini kepada aparat penegak hukum. Wahyu mengaku heran mengapa Pemprov DKI bisa semudah itu menyetop pembangunan ITF Sunter. 

Padahal, untuk ITF telah dialokasikan anggaran modal awal pembangunan sebesar Rp577 miliar dari APBD tahun 2023. "Kenapa waktu itu meminta PMD dan disetujui? Terus ternyata ketakutan dengan ada ITF nanti APBD-nya begini-begitu," cecarnya.

Ditambahkannya, beban tipping fee sebesar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per ton olahan sampah dalam jangka waktu 20 hingga 30 tahun ini semestinya sudah diantisipasi sejak Pemprov DKI menyusun perencanaan proyeknya. "Enggak usah dijelasin apa-apa lagi. Hak angket saja, sudah. Justru kalau sekarang jadi ketakutan efeknya ada tipping fee segala macam segala macem, memangnya dulu itu enggak tahu atau gimana?" ketusnya.

Senada, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail juga melihat penghentian proyek ITF Sunter warisan era Gubernur Anies Baswedan merupakan masalah krusial. Pasalnya, Ismail menilai Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono telah menabrak regulasi demi membatalkan proyek tersebut.

"Ini sangat krusial yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," kata Ismail dalam rapat kerja di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Rapat diikuti oleh Anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama unsur eksekutif. Antara Lain Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, perwakilan JakPro hingga PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) selaku anak usaha JakPro yang ditugaskan membangun ITF Sunter.

Ismail memandang, setidaknya ada sejumlah regulasi yang dilanggar oleh Heru Budi buntut pembatalan ITF. Pasalnya, ITF Sunter memiliki dasar hukum yang jelas karena telah disahkan melalui Perda APBD.

Sehingga, ia menganggap wajar apabila mencuat usulan mengajukan hak angket atas pembatalan tersebut. "Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar yaitu Undang-undang Nomor 23, kemudian Perpres 35 dan juga Pergub 65 tahun 2019 tentang Perda APBD yang mengesahkan anggaran," jelasnya.

"Dan sangat wajar jika kemudian dari sepanjang diskusi tadi kita melihat mengerucut pada usulan hak angket karena memang itu menjadi bagian kita. Sifatnya untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," sambung dia.

Meski begitu, ia menekankan usulan hak angket perlu melalui mekanisme panjang sesuai dengan tata tertib DPRD. Yang jelas, setiap perubahan program yang disahkan dalam Perda APBD mesti disepakati antara legislatif dan eksektutif.

"Tidak serta merta. Karena perlu diingat yang namanya pemerintahan daerah bukan sekedar gubernur tapi kepala daerah dan legislatif, setiap APBD disahkan Perda," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Heru Budi menyetop mega proyek  ITF Sunter, lalu memilih fokus mengembangkan sistem Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah warga ibu kota. Padahal, di era Anies, untuk mega proyek tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan Rp577 miliar untuk membangun ITF Sunter yang digadang-gadang berteknologi modern untuk pengolahan sampah. (tim redaksi)


#ITFsunter

#pengolahansampahberteknologimaju

#proyekwarisaneraaniesbaswedan

#DPRDDKIjakarta

#hakangket

#pjgubernurDKIjakarta

#herubudihartono

Tidak ada komentar