Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal-Hal yang Dianggap Jaksa Memberatkan
WELFARE.id-Mario Dandy Satrio dituntut hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora oleh jaksa penuntut umum (JPU). Amar tuntutan Mario itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa di ruang sidang.
Hal yang Memberatkan
Jaksa menyebut Mario memiliki rencana dahulu dan memiliki motif kuat menganiaya David. "Mario Dandy memiliki motif kuat untuk melakukan penganiayaan kepada anak korban. Motif timbul karena merasa marah anak korban memiliki hubungan dengan saksi AG yang merupakan (mantan) pacar," ujar jaksa di persidangan.
Jaksa juga menjelaskan, dalam berkas tuntutannya itu, Mario sejatinya menyadari David Ozora merupakan mantan pacar anak AG. Sehingga, JPU melihat Mario memiliki motivasi melampiaskan amarahnya pada David Ozora.
"Emosi yang kuat, rasa marah, sakit hati, tidak hanya implusif. Saat itu, terdakwa Mario Dandy dan anak AG sengaja memanfaatkan hubungan masa lalunya dengan David Ozora untuk memancing anak korban memberikan informasi lokasi," beber jaksa.
Jaksa melanjutkan, dalam memancing korban memberitahu lokasi keberadannya, Mario memberikan informasi palsu dengan kehadiran AG bersama tantenya di dalam mobil saat hendak bertemu David. Mario menciptakan ilusi keamanan dan kepercayaan bagi David Ozora.
"Fakta Mario Dandy dan anak AG sudah merencanakan mengelabui anak korban dengan pemalsuan identitas ini menunjukan bukan perbuatan spontanitas. Hal ini menunjukkan perencanaan dan persiapan yang sudah dilakukan untuk memastikan anak korban memberikan informasi lokasi tanpa curiga," imbuh Jaksa lagi.
Dalam perkara ini, Mario diketahui menganiaya David Ozora bersama terdakwa Shane Lukas dan terpidana anak AG (15). Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka parah di sekujur tubuh harus menjalani perawatan di rumah sakit berminggu-minggu.
Mario Dandy disebut menghajar David berkali-kali. Padahal pada saat itu David sudah tidak berdaya dan tergeletak.
Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. (tim redaksi)
#mariodandy
#davidozora
#kasuspenganiayaanberat
#sidangmariodandy
#jaksapenuntutumum
#JPU
#tuntutanjaksa
#pengadilannegerijakartaselatan
Tidak ada komentar