Breaking News

MA Batalkan Vonis Bebas, 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Masing-Masing 2 dan 2,5 Tahun Penjara

Tragedi Kanjuruhan yang tewaskan lebih dari 100 suporter saat laga Arema FC vs Persebaya, 1 Oktober 2022 lalu. (Ilustrasi/ AP)


WELFARE.id-Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terdakwa di Kasus Kanjuruhan. Kedua terdakwa yakni, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” bunyi amar singkat kasasi dilansir website MA, dikutip Jumat (25/8/2023).

Di tingkat kasasi, Bambang divonis 2,5 tahun penjara. Sementara Wahyu, dihukum 2 tahun penjara. 

Keduanya terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Sebelumya, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap 5 terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan. 

Yakni, terdakwa AKP Has Darmawan selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Lalu vonis bebas untuk terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang) dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang). 

Sedangkan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Suko Sutrisno, selaku Security Officer divonis 1 tahun penjara. Sebelumnya diberitakan pada Maret 2023, vonis bebas terhadap dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan disesali keluarga korban.

Diwakili Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyatakan, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tiga orang terdakwa dari kepolisian. Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat kala itu mengatakan, dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu, menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban meninggal dunia pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan. 

"Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas," tegas Imam, Jumat (17/3/2023).

Imam menjelaskan, pihaknya dan keluarga korban khususnya yang diwakili oleh Tatak sejak awal telah menolak laporan model A Kanjuruhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Menurutnya, pada laporan model A yang disidangkan di luar Kabupaten Malang tersebut, dinilai banyak kejanggalan. 

Kejanggalan tersebut, juga terlihat pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa. "Sejak awal, kita sudah menolak laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya, karena banyak kejanggalan," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam proses hukum tersebut, hingga kini juga masih belum menyentuh aktor intelektual pada peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022 tersebut. "Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti pasal 359 (kelalaian), tapi terbukti bersalah pada pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan model B yang kita masukkan di Polres Malang," ungkapnya. 

alang dan AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang. Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Suko Sutrisno, Security Officer divonis 1 tahun penjara.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka. (tim redaksi)


#tragedikanjuruhan

#putusanvonisbebasPNsurabaya

#pengadilannegerisurabaya

#korbantragedikanjuruhan

#aremaFC

#persebayasurabaya

#vonisMA

#mahkamahagung

Tidak ada komentar