KPU Masih Tunggu Revisi UU, Tahapan Pilkada 2024 Ada Kemungkinan Dipercepat
WELFARE.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merancang dan mempersiapkan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang rencananya digelar pada 27 November 2024. Namun, jadwal tersebut ternyata belum fix.
Ada wacana Pilkada serentak akan dimajukan. Meskipun rancangan tahapan Pilkada belum final, kemungkinan perubahan jadwal tahapannya tidak akan terlalu jauh berbeda nantinya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim, siap menggelar Pilkada 2024 sekalipun jadwalnya dipercepat dari semula 27 November 2024 menjadi kemungkinan pada September 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan, pihaknya hanya membutuhkan dasar hukum untuk melakukannya.
Ia mengatakan, KPU adalah pelaksana undang-undang. Jika dimajukan, pihaknya mengaku siap saja.
"Apa yang diatur di dalam undang-undang, itu yang dilaksanakan oleh KPU," ucap Hasyim kepada wartawan, dikutip Rabu (30/8/2023). Termasuk, lanjutnya, bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024.
"Sekali lagi, jika hal itu diatur dalam UU/ Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan undang-undang tersebut," tegasnya. Sebagai informasi, wacana percepatan jadwal Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 27 November 2024 semakin nyata.
Kebijakan ini rencananya akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk revisi, atas Pilkada 2024 pada November yang sebelumnya dijadwalkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hasyim menuturkan, pergeseran jadwal yang lebih dekat dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Sebab, hasil Pemilu 2024 yang menjadi dasar syarat pencalonan kepala daerah diperkirakan sudah dapat diputuskan pada paruh akhir Maret 2023 atau 35 hari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari 2024, sebagaimana diatur oleh undang-undang. Dengan demikian, kata dia, komposisi kursi yang dimiliki masing-masing partai di DPRD yang merupakan syarat pencalonan kepala daerah semestinya dapat diketahui pada waktu tersebut.
"Jadi sudah ketahuan partai mana yang bisa sendirian mencalonkan calon kepala daerah yang peroleh kursi 20 persen minimal di DPRD-nya masing-masing dan mana yang belum. Sehingga perlu koalisi dan segala macam, sesungguhnya dari situ sudah bisa diketahui," bebernya.
Ia pun yakin bahwa sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan banyak berdampak. "(Karena) kecenderungannya (sengketa) antarcalon di internal partai, jadi suara akumulasi partai kan tidak berpengaruh," prediksinya.
Kendati demikian, ia tidak mau mendahului hasil Perppu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk menggeser jadwal pelaksaan Pilkada 2016. Hasyim menyatakan, hal itu merupakan wewenang pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang.
"KPU kan pelaksana undang-undang, jadi saya kira lebih baik ditanyakan kepada pembentuk undang-undang," tegasnya. Terpisah sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengungkapkan, bahwa ada wacana memanjukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 lewat Perppu Pilkada.
Mardani mengatakan, wacana Perppu Pilkada itu sudah diperbincangkan secara informal di antara anggota Komisi II DPR. "Resminya belum, tapi informalnya sudah, kita sudah ngobrol antarfraksi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (30/8/2023).
Mardani menuturkan, secara umum, pelaksanaan Pilkada 2024 akan digeser dari November 2024 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada menjadi September 2024, melalui rancangan Perppu itu. Alasannya, kata Mardani, agar kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 dapat dilantik pada awal 2025 dan segera melaksanakan tugasnya.
"Kalau bisa pelantikannya di awal 2025 semuanya. Jadinya, Oktober (pelantikan) presiden, DPR pusat, provinsi, kabupaten, Januari 2025 seluruh kepala daerah sehingga nyambung, masuk akal," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Jadwal Tahapan Pilkada
Adapun, rancangan tahapan Pilkada serentak 2024 yang telah disiapkan oleh KPU sejauh ini adalah:
1. 23 Februari 2024-13 Maret 2024: Pengumuman penyerahan syarat dukungan paslon Kada.
2. 14-18 Mei 2024: Penyerahan syarat dukungan paslon untuk pemilihan Gubernur.
3. 17-21 Mei 2024: Penyerahan syarat dukungan paslon untuk pemilihan Bupati dan Wali Kota.
4. 28 Agustus 2024 - 21 September 2024: Pengumuman, pendaftaran, dan verifikasi calon.
5. 22 September 2024: Penetapan paslon.
6. 25 September 2024-23 November 2024: Masa Kampanye
7. 27 November 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
8. 28 November 2024-8 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
9. 1-11 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten..
10. 4-14 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi
Semua rancangan tahapan Pilkada di atas masih belum final dan angat terbuka peluang untuk diubah kembali. (tim redaksi)
#pilkadaserentak
#pilkada2024
#pemilihankepaladaerah
#tahapanpilkada2024
#perppupilkada
#KPU
#jadwalsementaratahapanpilkada2024
Tidak ada komentar