Breaking News

Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel, Ridwan Djamaluddin Berharta Rp16,6 Miliar

Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tersangka. (Istimewa/ net)

WELFARE.id-Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Rabu (9/8/2023) petang. Ridwan tampak keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB, lengkap dengan memakai rompi warna merah muda khas Kejagung dan langsung menjalani penahanan.

"Sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10. Untuk pejabat kementerian yang terlibat, kita tetapkan 2 tersangka atas nama RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM. Kedua atas nama HJ selaku Subkoordinator RKAB Kementerian ESDM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, kepada wartawan, dikutip Kamis (10/8/2023).

Ridwan memiliki kekayaan senilai Rp16,6 miliar, melansir LHKPN 2022, Kamis (10/8/2023), kekayaannya didominasi oleh aset berupa tanah dan bangunan. Ia memiliki tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, hingga Batam dengan total aset Rp5.080.000.000.

Tersangka juga memiliki empat mobil yang terdiri dari BMW, Toyota Avanza Veloz, hingga Toyota Voxy, dengan total Rp815.000.000. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.423.200,000.

Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp7.870.358.203. Ia juga memiliki surat berharga Rp1.440.750.00.

Ridwan tercatat tidak memiliki utang. Artinya jika ditotal Ridwan Djamaludin memiliki kekayaan bersih senilai Rp16.629.308.203.

Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/8/2023). Ade mengatakan, peran tersangka Ridwan selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Ridwan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait izin tambang ore nikel yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. Di mana kasus tersebut berkaitan dengan penambangan dan jual beli ore nikel di lahan PT Antam yang terletak di Bumi Oheo, Konawe Utara seluas 22 hektare melalui KSO antara Antam dan PT Lawu serta Perusahaan Daerah Sultra.

Tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun. (tim redaksi)


#kasusdugaankorupsiizintambangnikeldisultra

#konaweutarasultra

#antam

#kasusdugaankorupsipertambangan

#ekspejabatkementerianESDM

#LHKPN

#tersangkaridwandjamaluddin

Tidak ada komentar