Breaking News

Indonesia Darurat Judi Online! 846.047 Situs Diblokir Masih Ada 3 Juta Lebih yang Bisa Diakses

 Ilustrasi/ net


WELFARE.id-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, situs judi online semakin tak terkendali. Parahnya lagi, situs judi online bisa dengan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat, hingga anak kecil sekalipun.

"Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," kata Budi, dikutip Rabu (23/8/2023).  

Sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online. Bahkan, sepekan setelah menjabat, dirinya telah memblokir 11.333 konten judi online.

Pihaknya juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. "Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online," imbuhnya.

Namun, langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo belum cukup. Pegiat media sosial Ismail Fahmi melalui akun twitternya menyampaikan ada hampir 4 juta web judi di situs-situs pemerintahan go.id.  

Jadi, dengan memblokir 846.047 situs judi, lanjutnya, maka masih tersisa jutaan situs judi yang harus ditangani oleh Kemenkominfo. "Masih ada 3 juta lagi hanya di situs-situs pemerintahan. Di situs-situs akademik ada 1,2 juta halaman web judi,” tulis Fahmi dalam akunnya @ismailfahmi, dikutip Rabu (23/8/2023).

Menurut Fahmi, diperlukan kerja sama seluruh pihak untuk memberantas judi online.  Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengumumkan, telah menangkap perempuan berinisial SZM (22), selebgram asal Bogor Selatan, Kota Bogor. 

SZM ditangkap karena mempromosikan judi online melalui akun Instagram yang mempromosikan link bermuatan perjudian online. Tindakan tersebut, kata Bismo, melanggar melanggar UU ITE lantaran tanpa hak  mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian. (tim redaksi)


#judionline

#situsjudionlinemerajalela

#pemblokiransitusjudionline

#kemenkominfo

#menkominfo

#budiariesetiadi

Tidak ada komentar