Breaking News

Gas Melon 3 Kg Kembali Langka, Pertamina Perketat Distribusi Agar Tepat Sasaran

LPG 3 kilogram. (Ilustrasi/ net)


WELFARE.id-PT Pertamina (Persero) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying imbas isu kelangkaan gas LPG tiga kilogram yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di sejumlah wilayah. Pertamina memastikan ketersediaan gas melon itu tetap aman sesuai kebutuhan. 

"Saya sudah cek LPG tiga kilogram dan memastikan bahwa suplai secara nasional aman. Jadi tidak perlu ada panic buying karena ini cukup,” tegas Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (2/8/2023). 

Ia menambahkan, jika masyarakat melihat adanya penyelewengan dan penyimpangan, atau kelangkaan. Bahkan, jika harganya di atas harga eceran yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah, masyarakat diimbau lapor ke 135. 

Sebagai informasi, distribusi LPG subsidi telah diatur oleh Kementerian ESDM melalui UU Migas Nomor 22 tahun 2001, Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Serta Keputusan Dirjen Migas Nomor 99 Tahun 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dimana berdasarkan aturan-aturan tersebut, pengguna LPG 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Pemerintah akan mengawasi penyaluran atau distribusi liquefied petroleum gas atau elpiji 3 kg. 

Sebagai barang subsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin". Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.  "Empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," jelasnya, dikutip Rabu (2/8/2023).

Adapun masyarakat yang dapat membeli gas melon, yakni: 

1. Rumah Tangga 

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga. Rumah tangga yang dimaksud, merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas. 

2. Usaha Mikro 

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas. 

3. Petani Sasaran 

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg. Petani sasaran sendiri merupakan orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. 

Kelompok ini juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura. Serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power. 

4. Nelayan Sasaran 

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.  Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Nelayan pengguna elpiji subsidi, tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power. 

Sedangkan kelompok yang dilarang pakai elpiji subsidi, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, yaitu:

- Restoran 

- Hotel 

- Usaha peternakan 

- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi) 

- Usaha tani tembakau 

- Usaha jasa las 

- Usaha binatu atau laundry 

- Usaha batik.

Irto mengungkapkan, mulai Maret 2023, pihaknya tengah mendata kelompok pengguna yang dapat membeli elpiji subsidi 3 kg. "Pendataan dimulai pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB)," rincinya.

Sedangkan per Mei 2023, pendataan diperluas pada kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Pendataan kelompok masyarakat pengguna gas melon juga dipastikan tidak dipungut biaya apa pun. 

Menurutnya, pengguna diminta untuk membawa KTP dan menunjukkannya saat melalukan pembelian di pangkalan elpiji 3 kg. Jika belum terdata, maka harus turut melampirkan informasi nomor Kartu Keluarga. 

"Saat pembelian selanjutnya, cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem," terang Irto. Sebelumnya, sempat mencuat kabar adanya kelangkaan gas melon di masyarakat.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta pemerintah agar segera melakukan upaya untuk mengatasi kelangkaan tabung elpiji tiga kg atau gas melon yang belakangan terjadi di sejumlah daerah. Dalam hal ini, pemerintah harus memetakan wilayah yang saat ini mengalami kelangkaan elpiji 3 kg.

"Maupun faktor-faktor penyebab terjadinya kelangkaan tersebut. Sehingga ada upaya untuk mendistribusikan elpiji tiga kg tambahan ke tiap wilayah tersebut. Tentu bekerja sama dengan pemda setempat," ungkap Mukhtarudin, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (2/8/2023).

Selain itu, dirinya mendorong PT Pertamina memastikan distribusi gas elpiji tiga kg sesuai dengan jumlah dan harga yang telah ditetapkan. Pasalnya, gas elpiji tiga kg ini merupakan produk subsidi atau Public Service Obligation (PSO). 

Oleh karenanya, distribusi yang dilakukan juga harus sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Meski demikian, ia tak memungkiri pola distribusi gas melon yang terbuka seperti sekarang ini memungkinkan terjadinya kasus salah sasaran, atau tidak tepat sasaran. 

Hal itu terutama pada tingkat end user. Misalnya mereka yang tidak berhak, justru turut membeli gas melon. 

Bahkan tidak sedikit di lapangan, orang kaya membeli elpiji tiga kg dengan menggunakan mobil. Padahal sudah jelas, gas melon hanya diperuntukkan bagi orang miskin dan usaha mikro. 

Tapi kenyataannya, banyak juga orang mampu dan restoran besar yang menggunakan gas melon. "Nah, kondisi tidak tepat sasaran ini yang sering menjadikan gas melon langka. Jatah yang seharusnya dipakai orang miskin justru dibeli orang kaya. Orang kaya bisa membeli sekaligus 2-3 tabung, tapi orang miskin tidak bisa," bebernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di sejumlah wilayah Indonesia belakangan terjadi kelangkaan gas elpiji tiga kg. Kelangkaan terjadi seperti di wilayah Kalimantan, Banten, dan beberapa wilayah lainnya, seiring dengan meningkatnya permintaan terhadap elpiji 3 kg tersebut. (tim redaksi)


#elpijitigakilogram

#gasmelon

#elpijisubsidi

#gaselpiji

#kelangkaangaselpiji

#PTpertamina

#distribusigasmelon

Tidak ada komentar