Breaking News

Eks Dirut PTBA Ditahan Kejati Sumsel, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Akuisisi SBS yang Ditaksir Rugikan Negara Rp100 Miliar

Gedung Kejati Sumsel. (Ilustrasi/ net)


WELFARE.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA). Total, kini sudah ada lima tersangka korupsi yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar itu.

Kedua tersangka yang baru ditetapkan yakni ML selaku Direktur Utama PTBA periode 2011-April 2016 dan NT selaku Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 atau Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan. ML langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan NT dititipkan di Lapas Perempuan Palembang selama 20 hari sejak 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan, keduanya dijadikan tersangka setelah tim penyidik memiliki cukup bukti permulaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun, kedua tersangka ini kemudian dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depannya. 

M akan mendekam di Rutan kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NT ditahan di lapas perempuan merdeka Palembang. "Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," jelasnya, dikutip Jumat (25/8/2023).

Adapun, saksi yang sudah diperiksa kejaksaan sampai saat ini berjumlah 50. Sekadar informasi, kedua tersangka ini terjerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tim redaksi)


#eksdirutPTBAjaditersangka

#kejatisumsel

#kasusdugaankorupsidalamprosesakuisisi

#tipikor

#kerugiannegara

#tersangkaditahan

Tidak ada komentar