Breaking News

Ditaksir Rugikan Negara Rp127,5 Miliar, KPK Tahan 3 dari 6 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos, ditunjukkan ke hadapan wartawan oleh KPK, Rabu (23/8/2023) malam. (Istimewa/ net)


WELFARE.id-Bersih-bersih "tikus" di Kementerian Sosial (Kemensos) kembali dilakukan. Setelah skandal bansos beras di masa pandemi COVID-19 yang menjaring nama Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka, kala itu, kini ada lagi oknum-oknum Kemensos yang berani menggerogoti bansos beras bagi rakyat miskin.

Ya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tiga dari enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos dan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/8/2023) malam. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. 

"Akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar,” ujar Alexander Marwata, dikutip Kamis (24/8/2023). Keenam tersangka, yakni M Kuncoro Wibowo (MKW) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) periode 2018-2021 yang belakangan sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR 2018-2021; dan April Churniawan selaku VP Operation PT BGR 2018-2021.

Selanjutnya, Ivo Wongkaren (IW) selaku Dirut Mitra Energi Persada yang juga Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Roni Ramdhani (RR) selaku Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto (RC) selaku General Manager (GM) PT PTP sejak Juni 2020-sekarang sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP). "Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR, dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama," ujar Alex kepada wartawan.

"Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW (Ivo Wongkaren), RR (Roni Ramdani), dan RC (Richard Cahyanto) selama 20 hari terhitung mulai hari ini 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK," rinci Alex. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selama proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang Muchtar Djamaluddin; Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT Polikarpus Meo Teku; Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020-Maret 2021 Hikmatussobri; Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020 Muhidin.

Serta empat saksi lainnya yang merupakan pendamping PKH yaitu Kristianus Karo, Erti Vertiana Selan, Nurul Falah Citra, dan Ida Roswita Hasan. Kasus dugaan korupsi beras Bansos ini diusut oleh KPK sejak bulan Februari lalu dan baru diumumkan ke publik pada bulan Maret. (tim redaksi)


#kasusdugaankorupsibansoskemensos

#KPKtahantigatersangka

#KPK

#komisipemberantasankorupsi

#berasbantuansosialdidugadikorupsi

#skandalkemensos

#kerugiannegara

Tidak ada komentar