Breaking News

Diduga Gelapkan Aset Perusahaan, Zainal Muttaqin Resmi Ditahan di Bareskrim Polri

Gedung Bareskrim Polri. (Ilustrasi/ net)


WELFARE.id-Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin ditahan polisi setelah dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena melanggar pasal 372 dan 374 KUHP. Kuasa Hukum Zainal Muttaqin, Sugeng Teguh Santoso, membenarkan, bahwa kliennya secara resmi telah ditahan di Dirtipideksus Bareskrim Polri. 

"Ya, benar klien saya ditahan,’’ ujarnya, melansir Jawa Pos, Rabu (23/8/2023). Zainal ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus usai diperiksa, Senin (21/8/2023). 

Sebelumnya, pada April, Bareskrim sudah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus ini. Zainal dilaporkan oleh Andi Syarifuddin, selaku kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Pos). 

Zainal pernah menjadi Direktur Utama baik di PT JJMN maupun PT DM. Ia juga pernah jadi direktur di level holding Jawa Pos Group. 


Kronologi Kasus


PT JJMN dan PT Duta memperkarakan Zainal Muttaqin karena yang bersangkutan dituduh menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan utang bank untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang sah. 

Perusahaan listrik itu bernama PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur. Saham mayoritas IED sebanyak 55 persen dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP). 

Zainal Muttaqin pernah menjadi direktur utama KEP dan IED. Sisa saham PT IED, 45 persen, dimiliki PT Jawa Pos. 

Tapi, PT KEP bukan bagian dari Grup Jawa Pos. IED mulai beroperasi pada awal 2020, tetapi di bawah kendali Zainal Muttaqin sempat mengalami kesulitan keuangan.

Bahkan, perusahaan juga pernah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Proses PKPU ini sudah berakhir dengan tercapainya perjanjian perdamaian antara semua kreditur dan debitur.

Sementara itu, PT IED pada Februari 2023 melaporkan Zainal Muttaqin ke Bareskrim Polri karena dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelembungan piutang (pasal 263/pasal 400 KUHP). Direktur Utama IED Daniel Mahendra Yuniar dalam surat laporannya melaporkan bahwa Zainal Muttaqin di tengah proses pra-verifikasi utang PKPU PT IED, telah melakukan upaya untuk memposisikan pihaknya seolah-olah mempunyai tagihan pada PT IED senilai Rp200 miliar.

Klaim itu didasari suatu dokumen yang bertanggal 12 Desember 2016. Tapi, menggunakan materai bernilai Rp10.000 yang baru dikeluarkan pemerintah pada 2021. 

Zainal sempat menyerahkan dokumen ini ke pengurus PKPU melalui kuasanya, bernama Rachman Mutaqqin yang juga putranya. Dokumen itu ditanda-tangani Zainal dan juga Marsudi Sukmono, mantan Direktur Keuangan di IED. 

Sukmono dan Rachman juga dilaporkan PT IED untuk kasus yang sama. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan, jika pihaknya sedang berusaha menuntaskan kasus itu. 


Zainal Muttaqin Juga Terseret Kasus PHK Tanpa Pesangon Karyawan Indopos 


Zainal Muttaqin juga terseret dalam dua kasus di PT Indopos Intermedia Press. Pasalnya, sejak penutupan Harian dan Online Indopos oleh manajemen PT Indopos Intermedia Pers (IIP) yang dipimpin Direktur Rizky Darmawindra dan Komisaris Zainal Muttaqin 4 Januari 2021 lalu, hak-hak puluhan karyawan Indopos belum dibayarkan.

Tidak ada satu pun dari puluhan pegawai yang sudah bekerja belasan tahun, bahkan sejak koran yang penerbitannya diinisiasi oleh Jawa Pos era Dahlan Iskan itu yang berdiri pada tahun 2003 silam, mendapatkan haknya berupa pesangon. Bahkan, kasus pelaporan 33 mantan pegawai Harian Indopos yang terdiri dari wartawan, redaktur, pracetak, dan pemasaran ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga terkesan jalan di tempat karena masih terus berproses hingga kini.

Setelah 1,5 tahun pasca dilaporkan oleh 33 mantan karyawan Indopos, yang diupah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di Provinsi DKI Jakarta itu baru naik ke tingkat penyidikan. Kini kasus itu masih saja berproses di Subdit Sumdaling, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, namun baik Rizky dan Zainal belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum eks karyawan Indopos Kamaruddin Simanjuntak SH keras bersuara agar proses penyidikan kasus karyawan Indopos yang tengah ditangani kepolisian dipercepat. "Klien saya, mantan karyawan Indopos berjumlah 33 orang ini terdiri dari Divisi Redaksi dan divisi lainnya. Mulai dari pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, sekretaris redaksi, redaktur, wartawan, layouter, desainer grafis, sampai ke karyawan pemasaran nasibnya masih tidak jelas hingga hari ini. Sudah segera lanjutkan prosesnya, tunggu apa lagi?” ucapnya, Rabu (23/8/2023).

Tuntutan para mantan pegawai Indopos itu yakni pembayaran pesangon serta kekurangan pembayaran gaji selama bertahun-tahun sesuai UMP di DKI Jakarta. ”Untuk kasus kekurangan UMP ini sudah kita laporkan ke Polda Metro Jaya karena masuk ranah pidana,” papar Kamaruddin.

Tak hanya itu saja, Kamaruddin yang mewakili kliennya juga sudah melaporkan Zainal Muttaqin, Rizki Ramadhani Zamzam, dan Rizky Dharmawindra ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya per tanggal 4 Juni 2023. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3101/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan ke Ditreskrimum terkait dugaan penggelapan aset berupa Gedung Indopos di Jalan Kebayoran Lama No 72, Jakarta Barat yang seharusnya merupakan aset milik PT Indopos Intermedia Press diubah menjadi milik Rizki Ramadhani Zamzam. Rizki diketahui merupakan anak dari Zainal Muttaqin.

Sebatas informasi, aset tersebut dibeli dari agunan PT Bank Mandiri. Namun, berdasarkan informasi dari sertifikat, akta jual beli diubah menjadi nama Rizki Ramadhani Zamzam. 

Padahal seharusnya, aset gedung tersebut untuk membayar pesangon karyawan Indopos. Maka itu, Kamaruddin melaporkan ketiga terlapor atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/ Perbuatan Curang Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/ atau Pasal 374 KUHP. (tim redaksi)


#bareskrimpolri

#zainalmuttaqinditahan

#perkaradugaantindakpidanapenggelapandalamjabatan

#eksdirekturjawaposgroup

#ekskomisarisindopos

#dugaanpenggelapanaset

#PHKtanpapesangon

#ekskaryawanindopos

#kamaruddinsimanjuntak

Tidak ada komentar