Breaking News

Datangi Bareskrim Pakai Toga Advokat, Kamaruddin Simanjuntak Menduga Ada Motif Politis di Balik Penetapannya Sebagai Tersangka

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih, Senin (14/8/2023). ( Istimewa/ Dok.Inews)


WELFARE.id-Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (14/8/2023). Pengacara keluarga mendiang Brigadir J itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Kamaruddin tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tampak mengenakan baju advokat yang kerap digunakan saat mendampingi klien menjalani persidangan.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023). Ia mendampingi kliennya yang tidak lain adalah istri ANS Kosasih, dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga

Itu sebabnya, ia menyebut penetapan tersangka itu membingungkan. Sebab, setiap pernyataan yang ia sampaikan di ruang publik dalam kapasitas sebagai pengacara. 

Kemudian, ia mengutip Pasal 16 Undang-Undang (UU) Advokat yang berbunyi, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.” "Saya minta pertanggungjawaban dari Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa saya dijadikan tersangka dalam hal membela klien," tegasnya.


Dugaan Politis Terkait Kasus Sambo


Ia lantas menduga, penetapannya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen berkaitan dengan putusan kasasi Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung.  Kamaruddin menduga ada unsur politis soal penetapannya sebagai tersangka. 

Sebab, ia menyebut kliennya yang juga istri ANS Kosasih, Rina Lauwy, belum pernah diperiksa oleh Bareskrim. "Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka,” katanya di hadapan wartawan yang meliput di Bareskrim Polri, hari ini.


Puluhan Advokat Ancam Menginap di Bareskrim


Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak meminta, agar kliennya itu kembali pulang usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). Jika tidak, menurutnya, puluhan advokat yang turut hadir mendampingi Kamaruddin itu akan menginap di sana.

"Kami minta setelah diperiksa, Pak Kamaruddin akan keluar kembali, tidak ditahan," ujar Martin yang turut mendampingi Kamaruddin, kepada wartawan di Bareskrim Polri. Ia mengatakan, akan menjadi pelecehan bagi profesi advokat andai Kamaruddin Simanjuntak ditahan.

"Kalau sampai ditahan, menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggung jawab secara baik," tegasnya. Ia pun memastikan, ia dan puluhn rekan advokat lain akan menginap di Bareskrim.

"Kami akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga!" sambung Martin.

Sebelumnya,.Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih. "Yes, sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/8/2023) lalu.

Mulanya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan itu diterima dengan Nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. 

Akan tetapi, kasus itu ternyata ditarik ke Bareskrim Polri. Martin menduga, apa yang dialami oleh Kamaruddin merupakan ajang balas dendam. 

Martin mendesak penyidik memproses hukum secara profesional dan berkeadilan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli 2023. 

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong. "Gelar perkara sudah dilakukan awal juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramadhan, Rabu (9/8/2023). (tim redaksi)


#kamaruddinsimanjuntak

#advokat

#pengacarakeluargabrigadirJ

#kasusdugaanpencemarannamabaik

#bareskrimpolri

#diruttaspenANSkosasih

Tidak ada komentar