Dapat Remisi HUT RI, 16 Napi Koruptor Hirup Udara Bebas
WELFARE.id-Sebanyak 2.136 narapidana (napi) kasus korupsi atau koruptor mendapat remisi di peringatan HUT ke-78 RI. Dari jumlah tersebut, 16 napi dinyatakan bebas, usai mendapat remisi umum II.
"Narapidana kasus korupsi ada 16 orang dan narapidana kasus terorisme 26 orang, dan mereka langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) Rika Aprianti, dikutip Jumat (18/8/2023).
Dirinya menjamin, Ditjenpas telah menjalankan seluruh prosedur serta memeriksa seluruh persyaratan sebelum memberikan remisi. Prosedur dan pemeriksaan ini tidak hanya terkait pemberian remisi kepada napi korupsi saja, tetapi juga narapidana kasus lainnya.
"Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” paparnya.
Dia tidak memerinci, saat ditanya mengenai identitas para napi yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI. Rika juga tidak menjelaskan asal unit lembaga pemasyarakatan (lapas) para koruptor itu.
Rika hanya menyebut 16 koruptor yang bebas setelah menerima remisi HUT RI tersebar di berbagai lapas, termasuk Lapas Sukamiskin yang khusus untuk napi korupsi. "Tersebar di semua lapas Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. (Narapidana) yang tidak memenuhi persyaratan, tidak akan mendapatkan remisi,” tegasnya.
Pemberian remisi HUT RI kepada narapidana korupsi ini merupakan kali pertama dilakukan sejak Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan berlaku pada Agustus 2022 lalu. UU Pemasyarakatan yang baru ini tak lagi mengatur pengetatan remisi bagi koruptor dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan aturan turunan UU Pemasyarakatan sebelumnya.
Dalam PP itu, salah satu syarat remisi bagi koruptor adalah menjadi justice collaborator. Dirjenpas Kemenkumham Reynhard SP Silitonga menyebut, total ada 175.510 narapidana yang mendapat remisi HUT ke-78 RI. (tim redaksi)
#narapidana
#napi
#koruptor
#UUpemasyarakatan
#napikoruptor
#remisi
#HUTRI
#kemenkumham
Tidak ada komentar