Breaking News

Berkas Perkara Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Rampung, KPK Limpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo. (Istimewa/ net)


WELFARE.id-Berkas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo telah selesai di tingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK Nur Haris Arhadi bahkan telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (18/8/2023).

Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU, dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, TPPU periode 2003 s/d 2010 sebesar Rp31,7 miliar, TPPU periode 2011 s/d 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta (Rp22,55 miliar) USD937 ribu (Rp14,35 miliar). Jika ditotal seluruhnya, nilainya menjadi sekitar Rp111 miliar.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya. Maka dari itu, penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. 

Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan. Rafael Alun diduga telah melakukan pencucian uang hasil korupsi sejak 2003 sampai 2023, atau dimulai saat lahirnya sang anak, Mario Dandy Satriyo hingga beranjak dewasa. 

Mario Dandy kini merupakan salah satu terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. "Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ujar Ali Fikri, dikutip Sabtu (19/8/2023).

Ia menambahkan, penahanan terhadap Rafael Alun kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. "Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, di awal kasus ini, KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Kini, KPK juga menjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. 

Rafael diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil kejahatan yang diterima olehnya. (tim redaksi)


#rafaelaluntrisambodo

#kasusdugaangratifikasi

#kasusdugaanTPPU

#pajak

#KPK

#eksditjenpajak

#pengadilantipikor

#jaksa

Tidak ada komentar