Breaking News

Aturan Barang Impor di E-Commerce Bakal Dibatasi Harga Minimal Tunggu Final, Ini Masukan dari Aprindo

Paket pemesanan online.  (Ilustrasi/ net)

WELFARE.id-Aturan skema penjualan barang impor yang dijual online ke Indonesia atau cross border tengah digodok. Meski beberapa pihak mengaku keberatan, karena ada aturan bahwa barang impor senilai di bawah Rp1,5 juta tidak boleh diperdagangkan lewat e-commerce.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 sudah hampir final. Saat ini tahapannya dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan antar Kementerian/Lembaga lainnya.

"Nah, Permendang 50 itu justru kita dari awal ambil inisiatif. Tapi kan pembahasannya kan antar kementerian, itu lama. Kalau kita sudah dari awal, sudah. Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi Kemenkumham hari ini," ulasnya kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

"Nah, kami juga mengusulkan, yang dijual itu harus (tak boleh di bawah) USD100 (atau Rp1,5 juta dengan perkiraan USD1=Rp15.000). Ya, itu cross border aja," ungkapnya. Selain itu, Zulhas juga akan mengatur, agar pedagang cross border harus mengatur izin impor hingga membayar pajak. 

Kemudian, aturan terbaru juga mengatur bahwa platform digital tidak boleh memiliki produk sendiri. "Kedua, kita minta, itu kan platform digital, maka mereka tidak boleh berlaku sebagai produsen lagi, tak boleh dong. Misalnya, TikTok Jualan baju merek TikTok," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan agar barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border ditetapkan batasan harga. Adapun besaran batasan harganya ialah tidak boleh di bawah USD100 atau Rp1,5 juta.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, langkah ini merupakan salah satu upaya dalam membatasi peredaran produk asing ke Indonesia. Hal ini pun diusulkannya lewat revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No50 tahun 2020.

Sementara itu, terpisah, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebut bahwa larangan penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di marketplace dapat memicu peningkatan penjualan di pasar gelap atau black market. "Karena kalau menahan (melarang) itu akan berdampak pada lebih seringnya black market atau jualan dari jastip (jasa titip), kreatiflah kalau urusan begini," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, melansir beritasatucom, Rabu (2/8/2023).

Daripada melarang, Roy menilai lebih baik impor barang dari social commerce dan marketplace dikenakan pajak saja. "Saya tidak bilang enggak efektif, tetapi masih banyak hal lain yang bisa dilakukan selain menahan," ungkap dia.

Menurutnya, barang impor di marketplace bisa dikenakan pajak hingga 25% sehingga dapat meningkatkan pemasukan negara. Selain itu, ia mendukung aturan tersebut lantaran beban pajak bagi barang impor e-commerce sudah saatnya diberlakukan. (tim redaksi)


#aturanbarupenjualanbarangimporviaecommerce

#permendag

#penjualanbarangimporonline

#patokanhargabarangimporonline

#aprindo

#menteriperdagangan

#mendag

#zulkiflihasan

#barangimpor

Tidak ada komentar