Breaking News

9 Perusahaan Kompak Tagih Utang, PT Waskita Karya Marathon Jalani Sidang Gugatan PKPU

Gedung PT Waskita Karya Tbk. (Ilustrasi/ net)

WELFARE.id-PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tengah marathon menjalani persidangan berkaitan dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh sejumlah kreditur melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tak tanggung-tanggung, gugatan terhadap BUMN sektor konstruksi WSKT itu diajukan oleh 9 perusahaan secara bersamaan.

Merujuk situs resmi PN Jakarta Pusat, dikutip Kamis (31/8/2023), para pemohon yaitu, yang pertama PT Mata Langit Nusantara bersama CV Anugerah Pertiwi. Lalu PT Wahyu Graha Persada bersama CV Ferry Pratama Tunggal turut ajukan PKPU ke emiten konstruksi pelat merah ini. Tuntutan lainnya dilayangkan oleh PT Asri Kemasindo, PT Bumi Graha Persada, PT Bumi Nadi Makmur, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), dan PT Taraindo Energi Perkasa. Dari 9 penggugat, baru ada tiga sidang yang dijadwalkan, salah satunya pada 5 September 2023.

Ada tiga sidang yang dijadwalkan pada hari tersebut. Pertama, satu perkara gugatan PKPU permintaan pelunasan utang Rp323 juta dari PT Mata Langit Nusantara dan Rp1,09 miliar dari CV Anugerah Pertiwi atas pekerjaan subkontraktor pada proyek milik Waskita Karya. Kedua, gugatan PKPU terkait pelunasan utang Rp24 miliar dari PT Asri Kemasindo atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Waskita Karya.

Ketiga, gugatan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp930 juta dari PT Wahyu Graha Persada dan Rp676 juta dari CV Ferry Pratama Tunggal atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Waskita Karya. Sedangkan perkara gugatan PKPU lainnya belum dijadwalkan PN Jakarta Pusat dan Waskita Karya belum mendapat panggilan untuk menghadiri sidang tersebut.

Gugatan PKPU ini bukan pertama kali dihadapi PT Waskita Karya. Sejak perusahaan mengalami kesulitan keuangan, sejumlah gugatan PKPU sudah maju ke proses persidangan. 

Selain dari vendor dan subkontraktor, juga ada gugatan PKPU dari pemegang obligasi yang gagal dibayar Perseroan meski telah jatuh tempo. Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya Tbk Ermy Puspa Yunita mengatakan, saat ini perseroan sedang dalam proses menyelesaikan tinjauan master restructuring aggreement.

"Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan," tulisnya dalam laman keterbukaan informasi, dikutip Kamis (31/8/2023). (tim redaksi)


#gugatanPKPU

#PNjakpus

#kreditur

#obligator

#waskitakarya

#digugatsembilanperusahaan

#pelunasanutang

Tidak ada komentar