RI Resmi Punya Bursa Kripto, Target Mulai Perdagangan 18 Agustus 2023
WELFARE.id-Akhirnya, RI punya bursa kripto. Bursa Kripto Indonesia (CFX) resmi diluncurkan, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 diterbitkan pada 17 Juli 2023 lalu.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan langsung PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa aset kripto Indonesia. Menurutnya, kehadiran bursa aset kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto akan menjadikan transaksi lebih transparan dan efektif.
Industri kripto di Indonesia, diyakini Zulhas-panggilan akrabnya- dapat berjalan dan terjaga dengan baik. Serta diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi ekonomian melalui penerimaan negara.
"Kolaborasi dan koordinasi Bappebti dengan seluruh stakeholder, asosiasi, lembaga terkait lainnya, diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang relevan, sehingga industri ini dapat berkembang dengan optimal," ulasnya di Jakarta, dikutip Senin (31/7/2023).
Presiden Direktur CFX Subani mengatakan, sebagai pengelola resmi bursa kripto di Indonesia, ia memastikan pihaknya akan melakukan tanggung jawabnya seperti yang diarahkan pemerintah. "Mengingat pembentukan bursa kripto ini tidak mudah, kami komitmen adanya keterbukaan dan menjaga keamanan transaksi. CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi dan produk kripto semakin baik di Indonesia," janjinya.
Ia memastikan, CFX akan bertanggung jawab mengikuti perkembangan dari kripto. "Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menjadi bursa berjangka. Terbukti dari 30 calon pedagang aset kripto sudah terdaftar 23," ujar Subani.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didid Noordiatmoko menargetkan, perdagangan atau trading di Bursa Kripto Indonesia (CFX) dapat dilakukan pada 18 Agustus, sebulan setelah bursa kripto diluncurkan. "Harapannya, satu bulan itu sudah mulai transaksi tapi sampai akhir tahun, masih kami pantau. Artinya 17-18 kan malam ya. Jadi kira-kira 18 Agustus, kan 17 Agustus juga libur,” kata Didid, dikutip Senin (31/7/2023).
Ia mengaku optimistis, seluruh calon pedagang bursa kripto, total 30, dipastikan sudah mendaftar sebelum perdagangan dimulai. Didid menyampaikan, pendaftaran ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan keamanan perdagangan aset kripto.
"Tapi, kalau itu sih saya cukup optimistis. Apalagi dari 23 Juli kemarin, exchanger besar sudah masuk semua,” yakinnya.
Jika dalam jangka waktu sebulan, pedagang kripto tidak juga mendaftar ke CFX, dirinya masih membuka kelonggaran. Sementara, bagi calon pedagang yang sudah mendaftar di BEI akan melakukan fit and proper test untuk menjadi pedagang.
"Yang belum itu dia tetap jadi calon. Kalau sekarang kan masih calon, Peraturan Bappebti 8/2021 itu kan sebelum terdaftar di bursa, semuanya adalah calon,” tegasnya.
Sebelumnya, Didid Noordiatmoko mengatakan, Bappebti menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa berjangka komoditi kripto. Bursa berjangka itu nantinya akan mengurus seluruh perdagangan aset kripto termasuk mekanisme pengenaan biaya.
Didid menyebut, negosiasi antara PT Bursa Komoditi Nusantara dan pedagang aset kripto sifatnya business-to-business. Bappebti berwenang untuk memonitor besaran biaya yang ditetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara.
Berikut daftar calon pedagang aset kripto:
1. PT Aset Digital Berkat ("Tokocrypto")
2. PT Aset Digital Indonesia ("Incrypto")
3. PT Aset Kripto Internasional ("NVX")
4. PT Bumi Sentosa Cemerlang ("Pluang")
5. PT Cipta Koin Digital ("Naga")
6. PT Coinbit Digital Indonesia ("Coinbit")
7. PT CTXG Indonesia Berkarya ("Mobee")
8. PT Cyrameta Exchange Indonesia ("Cyra")
9. PT Galad Koin Indonesia ("Galad")
10. PT Gerbang Aset Digital ("Fasset Indonesia")
11. PT Gudang Kripto Indonesia ("Gudang Kripto")
12. PT Indodax Nasional Indonesia ("INDODAX")
13. PT Indonesia Digital Exchange ("DEX")
14. PT Kagum Teknologi Indonesia ("Ajaib Kripto")
15. PT Kripto Maksima Koin ("KMK")
16. PT Luno Indonesia LTD ("Luno")
17. PT Mitra Kripto Sukses ("MKS")
18. PT Pantheras Teknologi Internasional ("Pantheras")
19. PT Pedagang Aset Kripto
20. PT Pintu Kemana Saja ("Pintu")
21. PT Plutonext DIgital Aset ("PlutoNext")
22. PT Rekeningku Dotcom Indonesia ("REKU")
23. PT Sentra Bitwewe Indonesia ("Bitwewe")
24. PT Tiga Inti Utama ("Triv")
25. PT Triniti Investama Berkat ("Bitocto")
26. PT Tumbuh Bersama Nano ("Nanovest")
27. PT Upbit Exchange Indonesia ("Upbit")
28. PT Utama Aset Digital Indonesia ("Bitime")
29. PT Ventura Koin Nusantara ("Vonix")
30. PT Zipmex Exchange Indonesia
(tim redaksi)
#asetkripto
#bursakriptoindonesia
#matauangkripto
#perdagangankripto
#bappebti
#kemendag
#mendag
#zulkiflihasan
Tidak ada komentar