Pengambilalihan PT Khara Nusa Investama Tak Terkait Kasus Hukum PT LAM Windu Aji, Bamsoet: Ini Murni Bisnis!
WELFARE.id-Nama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terseret dalam lingkaran kasus dugaan korupsi tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Asal muasal namanya terseret, karena Bamsoet-panggilan akrabnya, diketahui sebagai pemegang saham di PT Khara Nusa Investama.
Perusahaan tersebut merupakan holding company dari beberapa perusahaan di bidang trading, pelabuhan, properti, refinery, dan tambang (batu bara, nikel, selika). Salah satu anak perusahaan dibawah holding adalah PT LAM yang kini tengah bermasalah hukum terkait kontrak kerja resmi KSO bersama Perusda Provinsi Sultra dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo Sultra.
Politisi Partai Golkar yang juga Kepala Badan Polhukam Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan panjang lebar, bahwa pembelian saham PT Khara Nusa Investama selaku holding company dari beberapa perusahaan di bidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang (batu bara, nikel, selika) adalah murni bisnis. Ia menegaskan, persoalan tersebut merupakan dua hal yang berbeda dan tidak ada kaitannya dengan pembelian saham di PT Khara Nusa Investama.
Terkait hal ini, ia pun meminta para penegak hukum agar dapat mengusut tuntas kasus tersebut. "Saya menyesalkan adanya berita-berita dengan opini yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, provokatif, tendensius, character assasination, serta mengandung fitnah, penghinaan/ pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong yang dapat dikualifisir sebagai pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan suatu pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah," kata Bamsoet dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/7/2024).
"Untuk itu, saya sudah menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang untuk mengambil langkah hukum yang terukur agar tidak menjadi bola liar sekaligus juga saya berikan kuasa bersama Junaedi Elvis, Direktur Utama PT Khara Nusa Investama selaku holding compay untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada semua pihak yang semua pihak yang membutuhkan tanpa terkecuali," imbuhnya. Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan tidak terlibat dalam persoalan hukum yang terjadi pada PT LAM.
Sebagai pemegang saham baru, ia menyebut tugasnya hajya memastikan tanggung jawab perseroan tetap berjalan. "Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yg terjadi di PT Lawu Agung Mining (PT LAM) maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama," ungkapnya.
"Tugas saya sebagai pemegang saham baru sejak tertanggal 17 Juli 2023 adalah melakukan langkah korporasi (corporate action) untuk memastikan perseroan yang ada dalam di dalam holding company tetap berjalan, hak-hak karyawan tidak terganggu, termasuk tanggung jawab perseroan selaku holding company terhadap pihak ketiga. Karenanya, seluruh tanggung jawab perseroan baru mulai tgl 17 Juli 2023 dan seterusnya berada di pundak saya sebagai pemegang saham baru," tegasnya.
Bamsoet bahkan mempersilakan para penegak hukum mengusut tuntas kasus yang terjadi di PT LAM. Di mana pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.
"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yang terjadi di PT Lawu Agung Mining (PT LAM) maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama," tuntasnya. (tim redaksi)
#bambangsoesatyo
#bamsoet
#ketuaMPRRI
#pemegangsahamPTkharanusainvestama
#winduajisutanto
#usuttuntaskasusPTLAM
#skandalnikel
Tidak ada komentar