Breaking News

Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Alat Pendeteksi Korban Retuntuhan

Gedung KPK.  (Ilustrasi/ net)

 WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, OTT menjaring Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Ia diamankan bersama dengan 9  orang lainnya di daerah Cilangkap dan Bekasi, Selasa (25/7/2023) kemarin. Merespon OTT tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono menegaskan, proses hukum akan terus berjalan. 

Hal tersebut sesuai dengan komitmen Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.  "Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Julius kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Sekadar informasi, tim KPK menggelar OTT di daerah Jakarta dan Bekasi, kemarin. KPK mengamankan salah satu pejabat Basarnas dalam OTT tersebut. 

Selain itu, OTT juga menjaring pihak swasta yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. 

Namun, uang tersebut saat ini masih dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terjaring dalam OTT KPK. Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, OTT terhadap pejabat Basarnas tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Oknum pejabat Basarnas itu diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengadaan alat tersebut.

"Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Firli, Rabu (26/7/2023). Berdasarkan hasil temuan awal, pejabat Basarnas tersebut menerima fee sebesar 10 persen dari pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan. 

Saat ini, KPK masih memeriksa pejabat Basarnas dan tujuh pihak lainnya yang terjaring OTT tersebut. "Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Untuk yang ditangkap 8 orang. Alat bukti yang disita berupa uang tunai, untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pers," ujarnya.

KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai miliaran rupiah dalam OTT tersebut. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas maupun para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (tim redaksi)


#KPK

#OTTKPK

#komisipemberantasankorupsi

#pejabatbasarnasterjaringOTT

#operasitangkaptangan

#kasusdugaansuapalatdeteksikorbanreruntuhan

#basarnas

Tidak ada komentar