KPU Larang Baliho dan Spanduk Parpol di 6 Ruang Publik, Termasuk Fasilitas TNI-Polri!
WELFARE.id-Polemik baliho atau spanduk partai politik atau bakal capres di ruang publik sering terjadi. Itu sebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan ketat tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye.
Utamanya, KPU melarang keras partai politik (parpol) maupun kelompok masyarakat memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas publik. Termasuk di fasilitas milik TNI-Polri dan tempat ibadah.
Larangan tersebut termaktub dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada semua dewan pimpinan pusat (DPP) parpol peserta Pemilu 2024. Hasyim menandatangani surat tersebut di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Dalam poin dua di surat tersebut, KPU menyampaikan, dilarang memasang alat peraga kampanye di enam tempat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Keenamnya adalah, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban.
Dalam poin ketiga, KPU mengimbau partai politik atau kelompok masyarakat untuk tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di enam tempat umum yang diatur dalam PKPU. "Termasuk fasilitas milik TNI-Polri dan BUMN/BUMD," tegasnya, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Menurutnya, imbauan itu berlaku selama masa sebelum kampanye, saat masa kampanye, dan setelah masa kampanye. Sebagai catatan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Sebelum tanggal tersebut, partai politik diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi. Surat Ketua KPU RI itu keluar tak berselang lama dengan peristiwa pencopotan baliho bakal calon presiden (bacapres) PDIP Ganjar Pranowo di markas TNI.
Tepatnya pada Sabtu (15/7/2023), prajurit TNI bersama anggota Satpol PP dan Bawaslu mencopot baliho Ganjar yang dipasang di sekitar lahan Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. (tim redaksi)
#balihoalatperagakampanyedilarang
#KPUmengaturulangpemasanganbaliho
#KPU
#aturanpemasanganalatperagakampanye
#partaipolitik
#parpol
#dilarangpasangdifasilitasmilikTNIpolri
#dilarangdipasangdirumahibadah
Tidak ada komentar