Breaking News

Jadi Tersangka Dugaan Perkara Suap Pengadaan Barang dan Ditangkap, Kepala Basarnas Masih Berupaya Bela Diri

 

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. (Istimewa/ Net)


WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kepala Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah menangkap HA.

Henri mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku karena dirinya militer aktif. "Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Ia mengatakan, akan mengikuti proses hukum di TNI terkait kasus ini. Ia juga telah membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.

"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini," janjinya. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp88,3 miliar sejak 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai perusahaan pemenang proyek.

 "Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," terang Alex, dikutip Kamis (27/7/2023).

Kini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas. Berikut daftar tersangkanya:

Tersangka pemberi:

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan

2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya

3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil


Tersangka penerima:

1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi

2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

.

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. 

Ia menambahkan, sejak 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pengerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas.

 Ada tiga proyek pada 2023 yang diduga terindikasi suap dalam lelangnya, yakni:

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar;

2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; 

3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Alex menambahkan, tiga orang swasta itu diduga melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan Henri.

Dalam pertemuan-pertemuan itulah, terjadi deal adanya pemberian fee 10 persen dari nilai kontrak proyek. 

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri)," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Kamis (27/7/2023). 

Adapun di balik deal itu, Henri disebut menyatakan siap mengkondisikan dan menunjuk perusahaan milik Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.

Sementara perusahaan milik Roni Aidil menjadi pemenang untuk dua proyek besar yakni pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).


Modus Suap 


Alex membeberkan soal pola dan pengkondisian pemenang tender proyek di internal Basarnas yang diduga atas perintah Henri.

Pertama, ketiga pihak swasta melakukan kontak langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja terkait. 

Kedua, nilai penawaran yang dimasukkan oleh ketiganya diatur agar hampir semuanya mendekati nilai HPS (Hasil Perhitungan Sendiri).

Setelah tiga proyek dipastikan 'deal' penyerahan fee mulai dilakukan. Penyerahan ini disamarkan dengan kode 'Dako' alias 'Dana Komando'.

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," rincinya. 

Atas persetujuan Mulsunadi melalui komisaris perusahaan, dia menyiapkan dan menyerahkan uang Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," bebernya.


Perbaikan E-Katalog


Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bakal terus memperbaiki sistem katalog elektronik atau e-katalog pasca Kepala Basarnas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-Katalog, sekarang yang sudah masuk sudah lebih dari 4 juta produk dari yang sebelumnya 10 ribu. Artinya itu perbaikan sistem," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, hari ini.

Jokowi menyebut ada kemungkinan sistem e-katalog diakali sehingga bisa terjadi tindak pidana korupsi tersebut. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah bergulir di KPK.

"Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya hormati proses hukum yang ada," tegasnya. (tim redaksi)


#kasusdugaansuappengadaanbarangdanjasa

#kepalabasarnastersangka

#marsdyahenrialfiandi

#ekatalog

#pengaturanproseslelang

#KPK

#kepalabasarnasditangkapKPK

Tidak ada komentar