Breaking News

Aset Terpidana Kasus Asabri-Jiwasraya Benny Tjokro di Solo Disita, Salah Satunya Bangunan Bersejarah

Benteng Vastenburg yang ada di Solo, Jawa Tengah. (Ilustrasi/ Instagram @judithhukom)

WELFARE.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyita dua aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo Jawa Tengah milik terpidana kasus Asabri dan Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, Kamis (27/7/2023). Yang menarik, salah satu aset yang disita  adalah bangunan bersejarah dan masuk kategori cagar budaya.

Di wilayah Sukoharjo, Kejari Jakpus menyita tanah dan bangunan berupa tempat wisata waterboom di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.

Sementara itu, di Solo Kejari Jakpus menyita tanah dan bangunan Benteng Vastenburg. Bahkan ada lima papan pengumuman penyitaan aset dan bangunan di Benteng Vastenburg. 

Lima papan itu, yakni di sisi kanan dan kiri bangunan, masing-masing empat papan dan satu lagi di pintu masuk belakang Benteng Vastenburg. Isi dari papan pengumuman itu adalah "Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat."

Dijelaskan dalam papan, bahwa lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Kemudian di bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.

Kepala Kejari Solo DB Susanto membenarkan, adanya penyitaan aset berupa tanah dan bangunan Benteng Vastenburg Solo dalam kasus korupsi Asabri, dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. "Pemesanan papan penyitaan dilakukan pada Rabu kemarin pukul 11.00 WIB," kata Susanto kepada wartawan, dikutip Jumat (28/7/2023).

Ia menjelaskan, penyitaan aset dilakukan langsung oleh tim Kejari Jakpus yang datang sendiri ke Solo. "Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono juga membenarkan adanya penyitaan aset Benny Tjokro di Kecamatan Grogol. "Penyitaan aset itu tak lepas dari kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri seperti yang tertera dalam papan pengumuman," imbuhnya.

Setelah penyitaan di sejumlah titik di kawasan Benteng Vastenburg, izin penggunaan kegiatan diserahkan ke Kejari Solo. Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Undang Mugopal menambahkan, terkait perizinan, nantinya setelah penyerahan aset penyitaan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan dititipkan ke Kajari Kota Solo.

"Nanti izinnya ke Kajari (Kepala Kejaksaan), langsung. Karena setelah disita eksekusi menjadi ranah kejaksaan. Bisa dikoordinasikan dengan Kajari," kata Undang Mugopal.

Penyitaan mengenai Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dengan nilai pengembalian kepada negara, untuk Heru Hidayat, kurang lebih  Rp10 triliun. 

Sedangkan untuk Benny Tjokro Rp6 triliun. Terkait nilai aset yang disita di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, dengan total 42 bidang tanah, Kejagung belum bisa menafsirkan karena akan dilaksanakan pelelangan, diappraisal, dan penghitungan dari Kementerian Keuangan.

"Diappraisal, berapa nilainya atau harga limitnya itulah yang akan menjadi pegangan. Jadi sampai sekarang saya belum bisa menentukan harganya karena kan harus ahli juga dari Kementerian keuangan untuk menghitung appraisal tanah ini," akunya.

Perhitungannya nanti menyesuaikan harga tahan pasaran dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo. "Dan biasanya tanah ini appraisal tanah dari harga pasaran dan NJOP. Kan kita belum tau harga pasaran dan NJOP-nya berapa," imbuhnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Surakarta berharap, penyitaan Benteng Vastenburg Solo yang dilakukan oleh Kejari Jakpus tidak mengganggu kegiatan budaya masyarakat. "Saya berharap nanti pemenang lelang masih memberikan akses untuk beraktivitas dan berkreasi di situ," ucap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta Aryo Windyandoko.

Pasalnya, benteng tersebut sering digunakan untuk menyelenggarakan berbagai macam acara, mulai dari budaya hingga festival. Sejumlah acara yang beberapa kali diselenggarakan di Benteng Vastenburg di antaranya Solo International Performing Arts (SIPA) dan konser musik.   

Meski demikian, dalam waktu dekat ini belum ada acara dari Pemkot Surakarta yang akan diselenggarakan di benteng tersebut. "Yang dari dinas nggak ada, nggak tahu yang dari luar. Sampai sekarang belum tahu tapi ada," terangnya.

Ia mengatakan, rata-rata dalam satu bulan acara yang diselenggarakan di benteng tersebut bisa sampai belasan kali. "Tahun ini kegiatannya cukup banyak, kalau satu bulan sebelas kali, ada. Kalau bulan Agustus belum saya cek, terakhir ya festival kuliner itu," ulasnya lagi.

Terkait dengan acara yang diselenggarakan di benteng dalam waktu dekat, ia mengatakan pemiliknya perlu mengantongi izin dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta.   "Untuk mengeluarkan izin dari sana perlu rekomendasi dari aset. Dari pimpinan kemudian pariwisata (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) tapi yang mengeluarkan izin-izin dari aset," paparnya panjang lebar.


Sejarah Benteng Vastenburg


Benteng Vastenburg merupakan benteng peninggalan Belanda yang terletak di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta. Benteng ini dibangun pertama kali pada 1745 atas prakarsa Gubernur Jenderal Baron van Imhoff.

Kala itu, Benteng Vastenburg digunakan oleh Belanda untuk mengawasi Keraton Kasunanan Surakarta. Bahkan dulunya di benteng ini sempat ada meriam yang diarahkan langsung ke keraton.

Memasuki akhir abad ke-20, Benteng Vastenburg sempat terbengkalai dan berada di tengah konflik kepemilikan. Pada 2010, benteng ini akhirnya ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya dan dilakukan restorasi untuk memperbaiki bangunannya.

Benteng Vastenburg dibangun dalam dua tahap, yaitu pada 1745 dan 1756. Pada awalnya, bangunan ini diberi nama Benteng Grooemoedigheid yang berarti kemurahan hati. Pada 1756, bangunannya diperluas, dan setelah selesai namanya diubah menjadi Benteng Vastenburg, yang artinya kokoh.

Benteng Vastenburg merupakan benteng yang termasuk ke dalam jaringan utama pertahanan militer pemerintah kolonial Belanda untuk mengawasi Kasunanan Surakarta. Bahkan, di benteng ini ditempatkan pasukan yang dapat menyerang kapan saja apabila dibutuhkan di daerah Karesidenan Surakarta.

Sebab, kala itu sering terjadi konflik internal di antara para bangsawan di Kasunanan Surakarta. Selain itu, Benteng Vastenburg juga difungsikan sebagai kantor Residen Surakarta.

Pada 1896, dibuatkan bangunan baru sebagai kantor Residen Surakarta, sehingga lokasinya tidak lagi berada di dalam lingkungan benteng. Setelah Indonesia merdeka, Benteng Vastenburg digunakan sebagai markas Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Pada dekade 1970 hingga 1980-an, benteng ini kembali beralih fungsi, yaitu sebagai markas pusat Brigade Infanteri 6/Trisakti Baladaya Kostrad untuk wilayah Karesidenan Surakarta dan sekitarnya. Memasuki akhir abad ke-20, Benteng Vastenburg sempat terbengkalai dan berada di tengah konflik kepemilikan. (tim redaksi)


#bentengvastenburgdisitanegara

#asetbennytjokro

#asetterpidanaasabri

#asetterpidanajiwasraya

#bentengvastenburgsolo

#situscagarbudaya

#kasuskorupsiasabri

#kasuskorupsijiwasraya

#terpidanabennytjokro

Tidak ada komentar