Breaking News

Anak Buah Kena OTT KPK, Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi Resmi Jadi Tersangka

Kepala Badan SAR Nasional Marsda Henri Alfiandi. (Istimewa/ Antara)

 WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional Marsda Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023. "Diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, dikutip Kamis (27/7/2023).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (25/7/2023) terhadap 10 orang di wilayah Jakarta dan Bekasi. Diberitakan, bahwa satu dari 9 orang yang ditangkap adalah anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

Ia diketahui merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Dari dirinya, KPK menyita uang senilai miliaran rupiah. 

"Tim masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak di gedung Merah Putih KPK," terangnya. Sesudah memeriksa 11 orang dan menemukan cukup bukti adanya tidak pidana korupsi, komisi antirasuah itu akhirnya menetapkan lima orang tersangka.

Selain Henri, lanjut Alex, KPK juga menetapkan Letkol TNI Afri Budi Cahyanto Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, sebagai tersangka. Kemudian, ada tiga orang tersangka pemberi suap dari pihak swasta. 

Masing-masing Mulsunadi Gunawan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama. Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Proses pengusutan kasus dugaan korupsi itu akan ditangani Tim Gabungan Puspom TNI dan Penyidik KPK.

Menanggapi OTT pejabat Basarnas, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hendra dalam keterangan tertulis kepada media, dikutip Kamis (27/7/2023).

Pihaknya akan terus memantau informasi dari KPK. Kasus ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa alat pendeteksian korban. 

KPK menyebut ada fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang diduga diterima oleh pihak-pihak yang dimaksud. (tim redaksi)


#KPK

#komisipemberantasankorupsi

#lembagaantirasuah

#kepalabasarnasjaditersangka

#OTTKPK

#kasusdugaansuapproyekpengadaanbarangdanjasa

#alatpendeteksikorbanbencana

#skandalkorupsikabasarnas

#kepalabasarnas

#marsdahenrialfiandi

Tidak ada komentar