4 Hari Terjebak di Lubang Sempit Penuh Air, Nasib 8 Penambang Emas Ilegal di Banyumas Belum Jelas
WELFARE.id-Pencarian delapan penambang emas yang masih terjebak di dalam lubang tambang di Banyumas, Jawa Tengah masih terus dilakukan. Sempat dihentikan sehari kemarin, namun pencarian tetap dilanjutkan kembali pada Sabtu (29/7/2023) hari ini.
Hingga saat ini, kondisi para penambang belum diketahui. Tim SAR masih berfokus menyedot air yang ada di lubang tambang.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP/Basarnas) Cilacap Adah Sudarsa mengatakan, upaya evakuasi terhadap 8 penambang emas yang terjebak di dalam sumur tambang, Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, belum membuahkan hasil. "Hingga hari ini (kemarin, Red), pukul 17.00 WIB, upaya evakuasi belum membuahkan hasil. Evakuasi akan kembali dilanjutkan pada Sabtu (29/7/2023)," katanya di Banyumas, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Ia menjelaskan, operasi search and rescue (SAR) berlangsung sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya. Tim SAR Gabungan membagi area kerja menjadi lima worksite.
Worksite A-1 berlokasi di Sumur Bogor, Worksite A-2 di Sumur Dondong, Worksite A-3 di penyedotan Sumur I, Worksite A-4 di penyedotan Sumur II, dan Worksite A-5 di bendungan sungai. Namun, selama operasi, ditemukan adanya sumur galian lain yang berpotensi menyebabkan kebocoran yang mengarah ke galian Bogor.
Oleh karena itu, ditambahkan satu worksite lagi, sehingga totalnya menjadi enam titik penanganan. Priyo Kasubsi Ops Basarnas Cilacap menambahkan, pada hari operasi ketiga kemarin, tim Basarnas, TNI/Polri, BPBD Banyumas, dan seluruh relawan berupaya memasukkan pompa air yang lebih besar dengan kapasitas 20 liter per detik. Instalasi pompa tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, karena ruang di dalam galian tambang yang sangat sempit, dan ukuran pompa yang besar menyebabkan kendala teknis.
Setelah instalasi berhasil, pompa tersebut ternyata tidak mampu mendorong air hingga ke atas, sehingga pipa harus diatur ulang dengan ukuran yang lebih kecil.
Pantauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan, bahwa muka air tanah di Sumur Bogor berada pada kedalaman 11,72 meter. Namun, beberapa kendala terjadi selama operasi, termasuk debit air yang masih tinggi, lubang galian tambang yang sempit, air yang bercampur dengan material, dan ukuran pipa yang tidak memadai untuk memenuhi kapasitas lubang.
4 Orang Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Polresta Banyumas menetapkan empat tersangka terkait peristiwa terjebaknya delapan pekerja di lubang tambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah sejak Selasa (25/7/2023) malam, pukul 20.00 WIB. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Dari langkah tersebut, Polresta Banyumas dibantu Diskrimsus Polda Jateng telah menggelar perkara dan menetapkan empat tersangka,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Keempat tersangka mencakup pemilik lahan, SN. Kemudian, KS dan WG selaku pengelola sumur pertama.
Terakhir adalah DR, pengelola sumur tempat delapan penambang terjebak. "Saat ini DR masih dicari. Kami harap, DR menyerahkan diri,” tegasnya.
Polresta juga menyita barang bukti berupa alat-alat penambangan emas, seperti selang, helm, sepatu, bor, dan blower. Para tersangka kami jerat dengan Pasal 158 terkait penambangan tanpa izin dalam UU No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
"Namun ini masih berproses. Tentu akan menyasar pengungkapan semua yang terkait dengan kegiatan tambang ilegal tersebut,” papar Kombes Edy.
Direktur Kriminal Khusus (Disrkrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menambahkan, pihaknya juga tengah menganalisis kemungkinan penerapan UU Pencucian Uang. "Kita akan menganalisis proses perkembangan kasusnya apakah akan menerapkan UU Pencucian Uang, karena prosesnya sudah cukup lama. Kita akan mencari tahu, hasil dari kegiatan ini dibawa ke mana? Jika memang memenuhi unsur pencucian uang, maka bisa kita terapkan,” bebernya.
Kapolresta Banyumas menegaskan, pihaknya telah menutup kegiatan seluruh pertambangan emas di Banyumas, tidak hanya di Desa Pancurendang. "Kami sudah menutup dan menertibkan penambangan emas di Pancurendang dan di tempat lainnya. Karena memang kegiatan penambangan tersebut belum berizin,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, mengakui, kegiatan penambangan emas tersebut sudah cukup lama, sejak 2014. "Kami dari pemda bersama kepolisian telah berkali-kali meminta supaya masyarakat menghentikan karena berbahaya. Tetapi masih tetap saja berjalan kegiatan penambangannya,” kata Sadewo.
Ia memastikan bahwa penambangan emas di lokasi tersebut tidak memiliki izin. "Meski penambangan tersebut mulai tahun 2014, tetapi kami belum pernah menerima izin permohonan penambangan. Untuk izin kewenangannya bukan dari Pemkab. Kami hanya menampung saja, namun sampai sekarang belum ada permohonan itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan Mahendra Dwi Atmoko, juga memastikan lokasi tambang di Desa Pancurendang belum berizin. "Izin pertambangan rakyat di Banyumas belum ada. Sampai sekarang, belum ada di data kami," tegasnya.
Hingga kini, belum bisa diterbitkan izin pertambangan Banyumas. "Karena sampai saat ini, penetapan wilayah pertambangan rakyat oleh Menteri ESDM di Banyumas belum pernah ada,” tutupnya. (tim redaksi)
#penambanganilegal
#tambangemasilegal
#tambangemasilegalbanyumas
#izintambang
#penambangterperangkapdibanyumas
#tragedipenambanganilegaldibanyumas
Tidak ada komentar