Breaking News

Ekspor Bauksit Distop Mulai Lusa, Relaksasi Khusus hanya Sampai Pertengahan 2024

 

Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Istimewa/ net)


WELFARE.id-Ekspor bauksit bakal distop mulai lusa, 11 Juni 2023. Hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah terkait larangan ekspor yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022 lalu.

Kala itu, Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendorong hilirisasi. "Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," kata Jokowi dalam video di YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (9/6/2023).

Penegasan kembali diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Larangan ekspor bauksit sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). 

"Ya kan memang sudah dilarang (setelah 10 Juni)," ungkap Arifin ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/6/2023). Di sisi lain, pemerintah akan memberikan relaksasi ekspor bagi perusahaan tambang yang mempunyai progres cukup baik dalam pembangunan smelter. 

Salah satunya, ekspor konsentrat tembaga yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Lebih lanjut, Arifin bakal memakai Peraturan Menteri ESDM sebagai dasar hukum pemberian relaksasi ekspor konsentrat tersebut. 

Namun, ia mengatakan, pemerintah masih memberikan relaksasi atau kelonggaran untuk ekspor tembaga. Namun, relaksasi ini dengan kriteria menimbang progres smelter dan investasi yang telah dikucurkan. 

Meski demikian, Arifin menegaskan, smelter untuk tembaga mesti rampung pada pertengahan tahun depan. "Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan. Tapi dia harus menyelesaikannya pertengahan tahun depan 100%," tegasnya.

Selanjutnya, ia melanjutkan, dasar hukum larangan ekspor ini ialah peraturan menteri (permen) ESDM. Arifin mengkonfirmasi, permen sudah jadi.

"Sudah ada, sudah keluar," ungkapnya. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) membeberkan bahwa akan ada ribuan pekerja yang terdampak dari kebijakan pelarangan ekspor bauksit yang sebentar lagi akan diberlakukan efektif mulai 11 Juni 2023.

Plh Ketua Umum APB3I Ronald Sulistyanto menyebut bahwa setidaknya akan ada 3.000 pegawai di industri tambang bauksit yang akan terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) sebagai dampak dari kebijakan tersebut. Ronald mengatakan, hal itu dipicu karena bakal adanya pemangkasan produksi bauksit di dalam negeri hingga setengahnya dari produksi tahunan yang bisa mencapai 30 juta ton.

Pemangkasan itu, ucap Ronald, sebagai penyesuaian kemampuan serapan bauksit pada pabrik pengolahan (smelter) bauksit di dalam negeri yang hanya mampu menyerap 14 juta ton setahun. "Saya kira kalau dampak yang akan terjadi sebesar kapasitas yang mereka kurangi. Kalau produksi angkat 30 juta ton katakanlah, itu dia memerlukan karyawan total kira-kira sekitar 6.000 sampai 7.000 orang. Kalau separuhnya, kira-kira hitungannya separuhnya," jelas Ronald, melansir cnbc indonesia, dikutip Jumat (9/6/2023).

"Kemungkinan kalau hanya pegawai dari perusahaan yang mempekerjakan ya, untuk internal perusahaan saja kemungkinan sekitar (3.000 pegawai) itu, tapi kan itu belum kontraktornya," jawab Ronald saat ditanya perhitungan jumlah PHK yang akan terjadi bila produksi terpangkas separuhnya tahun ini.

Selain itu, Ronald menyampaikan, perusahaan juga harus mempersiapkan dana untuk memberikan uang pesangon bagi pegawai yang terimbas. Ronald menilai jumlah dana yang akan dikeluarkan oleh perusahaan untuk memberikan pesangon pegawai PHK bisa mencapai miliaran rupiah. (tim redaksi)


#tambangbauksit

#eksporbauksitdistop

#APB3I

#ancamanPHK

#laranganeksporbauksit

#kebijakanpelaranganeksporbauksit

#UUminerba

Tidak ada komentar