Breaking News

SP Gunung Agung Tolak PHK Sepihak, Aspek Indonesia Bantu Advokasi

 

oko buku Gunung Agung.(Ilustrasi/ Net)


WELFARE.id-PT GA Tiga Belas atau yang dikenal dengan nama Toko Buku Gunung Agung dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada ratusan pekerja. PHK sepihak secara massal, dilakukan manajemen Toko Buku Gunung Agung. 

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) sudah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi secara semena-mena ini. PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyampaikan, berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. 

PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja. "Ironisnya, para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ungkap Mirah, Jumat (19/5/2023).

Sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), Aspek Indonesia telah beriktikad baik dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak. Namun, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan Aspek Indonesia.

Mereka juga menyatakan, bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan. Bahkan manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku. Padahal Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat. (tim redaksi)


#PHKmassal

#PHKsepihak

#PHK

#tokobukugunungagung

#serikatpekerjagunungagung

#aspekindonesia

Tidak ada komentar