Breaking News

Selama Lebaran, KPK Terima 373 Aduan Terkait Objek Gratifikasi

 

Stop Gratifikasi (Ilustrasi/Net)


WELFARE.id-Momen Hari Raya Idul Fitri identik dengan saling berkirim parsel. Budaya mengirim parsel, apalagi bagi pejabat negara, bisa memiliki arti lain dan bisa masuk dalam ranah gratifikasi atau suap.

Selama Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat. Laporan diterima KPK hingga Rabu (3/5/2023) kemarin.

"Dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan resmi, Kamis (4/5/2023). Dia merinci, laporan tersebut terdiri dari tiga objek cenderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp3,7 juta, 292 objek karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920, sembilan objek uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," rincinya. Menurutnya, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman dari pelapor. 

Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Ipi mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi Idul Fitri. 

Hal ini sebagai langkah awal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. "KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK mengajak masyarakat menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," imbaunya. Lebih jauh, dia mengatakan, jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. (tim redaksi)


#KPK

#gratifikasi

#pemberianbingkisanlebaran

#tolakgratifikasi

#laporanmasyarakat

#awalmulakorupsi

#pejabatnegara

#pegawainegeri

#penyelenggaranegara

Tidak ada komentar