Breaking News

Satgas BLBI Kembali Beraksi, Sita Aset 3 Obligor dari Tanah hingga Resort

 

Sita aset obligor BLBI. ( Ilustrasi/ Dok.DJKN Kemenkeu)


WELFARE.id-Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) masih gencar mengejar aset-aset obligor/ debitur untuk dikembalikan ke negara. Terbaru, Satgas BLBI melakukan penyitaan aset jaminan berupa, tanah, bangunan hingga resort mewah milik tiga obligor/debitur.

Pertama, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita atas aset jaminan debitur atas nama PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 meter persegi (m2). Lokasi aset yang disita terletak di Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Aset yang disita oleh Satgas BLBI tersebut merupakan barang jaminan dari PT Eraska Nofa, yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp12.120.530 dan USD7.843.643 (belum termasuk biaya administrasi 10%. Kedua, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan atas satu aset dari PT Detta Marina yang merupakan debitur eks BPPN yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan dengan menanggung utang Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rasyid (Komisaris).

Aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 35.765 m2 sesuai SHGB Nomor 171, yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp556.292.100.000.

Penyitaan aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara, yang hingga saat ini belum dipenuhi. Jumlahnya, USD69.198.000 (belum termasuk biaya administrasi 10%).

"Selanjutnya aset PT Detta Marina yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," jelas Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (13/5/2023).

Ketiga, penyitaan atas sebagian barang jaminan PT Sameri Mitracipta Nias. Barang jaminan tersebut berupa empat bidang tanah berikut bagunan di atasnya dengan luas keseluruhan 62.140m2 yang terletak di Desa Botohili Sorake, Kec. Luahagundre Maniamolo, Kab. Nias Selatan, di daerah setempat yang dikenal dengan Sorake Beach Resort.

Keempat bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi. Sejumlah Rp49.231.805.812,20 (sudah termasuk biaya administrasi 10%). (tim redaksi)


#satgasBLBI

#sitaaset

#tanah

#resort

#obligorBLBI

#debiturBLBI

#penyitaan

Tidak ada komentar