Breaking News

Restrukturisasi Waskita Jalan Terus, Erick Sibuk Cari Pengganti Destiawan Soewardjono

 

Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang ditangkap Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. (istimewa/Net)


WELFARE.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DS) di Rutan Salemba karena dugaan kasus korupsi. Saat ini, pucuk pimpinan BUMN Karya sementara dijabat oleh Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal Waskita Mursyid sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut Waskita.

Menanggapi penangkapan Dirut Waskita Karya, Menteri BUMN Erick Thohir buka suara mengenai nasib dari restrukturisasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Menurutnya, proses restrukturisasi masih akan berjalan kedepannya meski ada kasus hukum yang dihadapi.

"Kita tetap mendorong Waskita agar restrukturisasi, terlepas adanya kasus hukum yang terjadi,” janji Erick saat ditanya wartawan di Kementerian BUMN, dikutip Kamis (4/5/2023). Ia mengungkapkan, ada 3 hal penting dalam proses restrukturisasi ini.

Pertama, restrukturisasi melalui perbankan atau surat utang. Kedua, restrukturisasi dengan perbaikan modal melalui penyertaan modal negara (PMN) atau aksi korporasi right issue

Ketiga, melepas aset ke Indonesia Investment Authority (INA). Dengan adanya kasus hukum ini, ia mengakui kinerja Waskita dan BUMN lainnya di pasar modal bakal terganggu. 

Namun, ia menyebut hal serupa juga bisa terjadi di perusahaan swasta. "Saya rasa begini, tentu risiko daripada kasus hukum ini tentu bisa berdampak (di bursa saham), tapi kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di BUMN saja, di private sector juga ada,” katanya.

Selain memastikan proses restrukturisasi tetap jalan, dirinya juga tengah menimbang-nimbang figur yang cocok untuk menjadi Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu mengakui, perlu ada orang yang mengisi posisi pimpinan di BUMN tersebut. 

Mengingat, Waskita Karya juga yang saat ini tengah menjalankan restrukturisasi total. Untuk itu, ia akan mencari sosok yang tepat untuk menggantikan Destiawan Soewardjono. 

Meskipun, diakuinya mencari figur yang tepat tidaklah mudah. "Mencari figur Dirut tidak mudah, tapi kita harus cari," tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. "Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023) lalu.

Dalam kasus ini, Destiawan berperan yang memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka. "Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.

Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang. 

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," ulasnya lagi. Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644. 

Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain:

a. Uang sejumlah Rp96.611.378.709;

b. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;

c. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

d. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

e. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

f. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.


Selain itu, dalam perkara ini terdapat 8 orang tersangka, yaitu:

1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro

2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono

3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo

4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni

6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH

7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana

8. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA. (tim redaksi)


#kasusdugaankorupsiwaskitakarya

#dirutwaskitakaryaditangkap

#kejaksaanagung

#kejagung

#menteribumn

#erickthohir

#restrukturisasiwaskitakarya

#BUMN

Tidak ada komentar