Breaking News

Polres Batang Tangkap Guru Ngaji, Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 13 Santri

 

 Ilustrasi/ Net


WELFARE.id-Kasus pelecehan seksual dengan santri sebagai korban, kembali terjadi. Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial TS (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, kepada 13 santrinya.

"Saat ini sudah ada 13 santri yang melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," kata Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun, dikutip Jumat (5/5/2023).

Menurut keterangan para korban, dalam melancarkan aksi bejatnya, TS yang kini berstatus tersangka itu, mengajak para santri belajar salat tahajud agar bisa khusyuk. Namun, saat pembelajaran tersebut, tersangka minta pada santri untuk memijit badannya kemudian korban dilecehkan.

Para korban adalah santri yang menginap di rumah tersangka dan mereka juga diminta patuh (menurut/mengikuti perintah ustaz) agar mudah menerima ilmu yang diberikan oleh tersangka. Modus tersebut dilakukan tersangka sejak 2017 dan baru terungkap saat rumah tersangka dilempar petasan oleh warga Desa Kedungmalang, menjelang Lebaran 2023.

"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," ujarnya.

Didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar, ia menjelaskan, barang bukti yang disita antara lain, kasur, karpet, baju, dan sarung. Tersangka akan dikenai pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (tim redaksi)


#korbanpelecehanseksualgurungaji

#gurungajidibatangpelakupelecehanseksual

#korbanpelecehangurungaji

#kasuspelecehanseksual

#korbananak

Tidak ada komentar