Breaking News

Polisi Bekuk Terduga Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Akui Perkosa dan Cekoki Miras ke Korban

 

Terduga pelaku dalam kasus tewasnya putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan bernama berhasil dibekuk Polresta Semarang, Jawa Tengah. ( Istimewa)


WELFARE.id-Misteri tewasnya putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Alinsia Bokman Kondomo (16) atau ABK, akhirnya terungkap. Siswi SMA Negeri Semarang itu diduga meregang nyawa di tangan Ahmad Nasir (22), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta.

Sebelum tewas, putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, diduga dicekoki miras dan diperkosa tersangka. "Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang," kata Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar kepada wartawan, dikutip Selasa (23/5/2023).

Kapolrestabes lantas mengungkapkan bahwa pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023. Pada 18 Mei 2023 saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.

"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua pekan," bebernya.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.

Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal napas dan keracunan. "Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tambah kapolrestabes.

Kepada polisi, AN menyebut tak memaksa korban. Namun, polisi tidak percaya begitu saja pengakuan tersangka. 

Apalagi, polisi menemukan adanya luka di area kelamin korban. "Mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tetapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," imbuh Irwan.

Saat itu, korban mengalami kejang-kejang. Pelaku berusaha memberikan pertolongan dengan memberikan susu dan air kelapa kepada korban.

"Korban mengalami mual. Kemudian yang bersangkutan mencoba membantu membelikan susu, dilanjutkan membantu dengan air kelapa yang dibeli tidak jauh dari kos-kosan. Tidak lama kemudian korban kejang," ulasnya mengenai kronologi kejadian.

Pelaku juga sempat membawa korban ke RS Elisabeth Semarang. Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan.

Saat korban di rumah sakit, pelaku juga sempat mengabarkan keluarga korban. Pelaku lalu kembali ke kosnya dan tak lama kemudian diamankan polisi.

"Setelah membawa korban ke RS, yang bersangkutan menghubungi pihak keluarga. Bahwa korban saat ini ada di RS. Lepas kembali dari RS, kembali ke kos, dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan," tambahnya. 

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pelaku tidak tahu kalau korban anak pejabat," rincinya. 

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5/2023). Terdapat sejumlah saksi yang diperiksa berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni orang yang mengajak dan mengantar korban ke rumah sakit.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis. (tim redaksi)


#kasusdugaanpembunuhan

#putripjgubernurpapuapegunungantewas

#siswiSMAdisemarangtewas

#terdugapelakupembunuhan

#polrestabessemarang

Tidak ada komentar