Breaking News

Pinjol Diprediksi Panen Jelang Konser Coldplay, OJK Saran Hati-Hati

 

Registrasi pinjaman online. (Ilustrasi/ Net)


WELFARE.id-Konser Coldplay tengah heboh jadi perbincangan. Maklum, band asal Inggris itu baru kali pertama bakal tampil di Jakarta.

Penggemar Coldplay pun euforia menyambut konser yang rencananya digelar di Gelora Bung Karno, Jakarta, 15 November 2023 mendatang. Di tengah situasi ekonomi saat ini, pinjaman online (pinjol) diprediksi bakal mereguk cuan dari konser Chris Martin cs. 

Tiket konser yang cukup mahal, ditambah digelar saat tengah bulan, disaat gaji mulai tiris, memunculkan kemungkinan bakal banyak penggemar yang rela akses pinjol, demi dana talangan. Demi mencegah hal itu terjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak memakai jasa pinjol ilegal untuk membeli tiket konser musik Coldplay.

Calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjaman sebaiknya memastikan terlebih dahulu, apa pihak penyedia pinjol tersebut resmi dan diawasi OJK. "Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol. Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Sumarjono, dikutip Senin (15/5/2023).

Warga dapat mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaan lalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157. "Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab, statusnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," tegasnya.

Lebih jauh ia menuturkan, penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, mikrofon, dan kamera peminjam. Sementara pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.

"Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara caranya juga sadis. Bunganya luar biasa tinggi, kemudian kita OJK tidak bisa melindungi mereka. Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk dengan aturan OJK," bebernya panjang lebar.


Kasus Kredit Macet Pinjol

Di sisi lain, kasus kredit macet tengah menyelimuti platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2023, TWP90 yang menjadi indikator kredit macet di fintech lending meningkat baik secara tahunan maupun bulanan menjadi 2,81%. 

Tak hanya itu, jumlah perusahaan yang dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5% juga mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya yang sebanyak 19 menjadi 23 perusahaan. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono Gani menyarankan masyarakat untuk memilih perusahaan pinjol yang tepat supaya terhindar dari kerugian. 

Oleh karena itu, ada beberapa tips yang bisa diketahui masyarakat jika ingin berkecimpung di dunia P2P lending. Pertama, pemberi dana perlu memastikan bahwa penyelenggara merupakan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin di OJK.

"Kedua, pemberi dana perlu memahami mengenai produk dan layanan ditawarkan. Mereka perlu mengetahui secara detail isi perjanjian, termasuk risiko yang melekat pada produk dan layanan sebelum melakukan investasi," bebernya.

Ketiga, melakukan mitigasi risiko yang ditawarkan oleh penyelenggara untuk mengatisipasi pendanaan macet. (tim redaksi)


#kreditmacet

#pinjamanonline

#pinjol

#waspadapinjolilegal

#stopbelitiketkonserpakaipinjol

#OJK

#otoritasjasakeuangan

#tipsterhindardaripinjolilegal

Tidak ada komentar